Media social atau yang biasa disingkat medsos
sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern saat
ini. Mulai dari remaja, orang dewasa, anak-anak, sampai kakek nenek hampir
semua memiliki akun sosmed. Bahkan bayi yang baru lahir yang notabene belum
bisa jalan dan bicara dan belum mengerti hp dan computer pun juga sudah punya
akun medsos. Nah, salah satu yang aktivitas digemari dalam medsos selain curhat
adalah upload foto.
Tak kalahnya pasangan pengantin baru pun juga
mengekspresikan kedekatan hubungan mereka di media social. Dalam hubungan rumah
tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan, karena kemesraan
merupakan bukti kehangatan hubungan pasutri. Namun begitu, sepasang suami dan
istri sebaiknya paham bahwa kemesraan tidak harus diumbar di depan publik.
berpegangan tangan atau
bergandengan saja memang diperbolehkan dengan catatan tidak diperbolehkan
memperlihatkan hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Misalnya berciuman dan
lain sebagainya.
Para ulama sepakat menegaskan bahwa mencium
istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami seperti
dikutip dari konsultasi syariah mengatakan,
“Mencium wanita meskipun itu mahramnya di malam
kebahagiaannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan
sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya
yang rendah, meskipun Al-Bulqini mendiamkannya.”
Selain itu, mengumbar kemesraan di depan umum pun dapat membuat orang
yang belum diberi kesempatan menikah menjadi sedih atau bahkan iri. Jadi, sebisa
mungkin bijaksanalah dalam bertindak dalam social media.
Sekali lagi di
sini mari kita tegas dengan diri kita masing-masing, bahwa kemesraan pasangan
suami istri bukanlah konsumsi yang murah untuk public. Jadikan kemesraan suami
istri sebagai sesuatu yang special untuk kedua pasangan bukan public.
Di bawah ini
ada beberapa hal yang mungkin bisa membuat kita sadar, bahwasanya mengumbar
kemesraan bukanlah hal yang layak dipamerkan, di antaranya:
Pertama, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan
beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ
بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Iman itu ada
tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR.
Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
Dan bagian dari
rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di
depan umum.
Kedua, islam juga
mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah.
Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan
martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah
mengatakan,
أجمع جماهير
أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما
يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم
المروءة
Jumhur ulama
hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah
disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa
yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat,
dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya.
(Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari
menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad
bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium
istri di depan umum,
بعض الناس
-والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ،
وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang,
bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium
istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita
berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin
Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam
kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan
dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة
بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri
atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa
pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar
semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika
terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa
memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu
orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا
إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ
يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa
yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa
setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR.
Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Itu beberapa
hal yang harus kita ketahui, agar kita lebih bisa mewaspadai akan tidak
pantasnya kita mengumbar kemesraan suami istri di media social. Bisa jadi
ketika kita menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menganggapnya sebagai hal
yang tidak layak ditontonkan bahkan sebagai sumber dosa.
wallahu a’lam.