Jumat, 03 Agustus 2018

Upload foto bermesraan di social media, bolehkah?


Media social atau yang biasa disingkat medsos sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern saat ini. Mulai dari remaja, orang dewasa, anak-anak, sampai kakek nenek hampir semua memiliki akun sosmed. Bahkan bayi yang baru lahir yang notabene belum bisa jalan dan bicara dan belum mengerti hp dan computer pun juga sudah punya akun medsos. Nah, salah satu yang aktivitas digemari dalam medsos selain curhat adalah upload foto.
Tak kalahnya pasangan pengantin baru pun juga mengekspresikan kedekatan hubungan mereka di media social. Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan, karena kemesraan merupakan bukti kehangatan hubungan pasutri. Namun begitu, sepasang suami dan istri sebaiknya paham bahwa kemesraan tidak harus diumbar di depan publik.
berpegangan tangan atau bergandengan saja memang diperbolehkan dengan catatan tidak diperbolehkan memperlihatkan hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Misalnya berciuman dan lain sebagainya.
Para ulama sepakat menegaskan bahwa mencium istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami seperti dikutip dari konsultasi syariah mengatakan,
Mencium wanita meskipun itu mahramnya di malam kebahagiaannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun Al-Bulqini mendiamkannya.”
Selain itu, mengumbar kemesraan di depan umum pun dapat membuat orang yang belum diberi kesempatan menikah menjadi sedih atau bahkan iri. Jadi, sebisa mungkin bijaksanalah dalam bertindak dalam social media.
Sekali lagi di sini mari kita tegas dengan diri kita masing-masing, bahwa kemesraan pasangan suami istri bukanlah konsumsi yang murah untuk public. Jadikan kemesraan suami istri sebagai sesuatu yang special untuk kedua pasangan bukan public.
Di bawah ini ada beberapa hal yang mungkin bisa membuat kita sadar, bahwasanya mengumbar kemesraan bukanlah hal yang layak dipamerkan, di antaranya:
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Itu beberapa hal yang harus kita ketahui, agar kita lebih bisa mewaspadai akan tidak pantasnya kita mengumbar kemesraan suami istri di media social. Bisa jadi ketika kita menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menganggapnya sebagai hal yang tidak layak ditontonkan bahkan sebagai sumber dosa.
wallahu a’lam.


0 komentar:

Posting Komentar