SUJUD
TILAWAH
I.
PENDAHULUAN
Allah
SWT menciptakan manusia di muka bumi ini sebagai makhluk yang paling mulia di antara
makhluk-makhluk yang lain. Dan Allah SWT juga telah memerintahkan kepada
manusia untuk selalu mentaati segala perintah-Nya, bersujud kepada-Nya dan
selalu menjahui segala larangan-larangan-Nya . Sujud adalah meletakkan dahi di atas
tanah (tempat shalat) dengan tujuh anggota badan pada setiap rakaat shalat,
yang dilakukan sebanyak dua kali . Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam
surat Al Hajj : 77 yang artinya,
“Wahai
orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah
kebaikan, agar kamu beruntung.”(Al-Hajj:77)
Sujud
pun tak hanya dalam sholat, namun ketika kita membaca al-qur’an ada beberapa ayat yang mengharuskan kita untuk
bersujud. Itulah yang dinamakan sujud tilawah.
Di sini kita akan menjelaskan tentang sujud
tilawah, bagaimana hukumnya, bagaimana tata caranya, dan lain sebagainya.
II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Dalil Masyru’iyah Sujud Tilawah
Sujud
tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau
mendengar
ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.[1]
Allah
SWT dalam al-qur’an mencela orang-orang yang meninggalkan sujud,
وإذا
قرئ عليهم القرأن لايسجدون
“Dan
apabila al-qur’an dibacakan kepada mereka,mereka tidak bersujud.”
Melakukan
sujud tilawah adalah bukti keimanan dan juga pintu menuju surga, karena Abu
Hurairoh r.a meiwayatkan hadits secara marfu’ yang berbunyi,
إذا قرأ ابن ادم
السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي يقول يا ويله أمر ابن ادم بالسجود فسجد فله الجنة
وأمرت بالسجود فأبيت فلي النار
“Jika
anak Adam membaca ayat sajdah, lantas ia sujud maka setan akan menjauh darinya,
menangis sambal berkata, “Oh, celakalah diriku. Anak Adam diperintahkan untuk
sujud dan ia patuh sehingga berhak mendapatkan surga. Aku sendiri diperintahkan
untuk sujud, namun aku menolak sehingga aku akan masuk neraka.”
B. Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda ;
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ
الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا
وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ
بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak Adam
membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil
menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud,
dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri
diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan
neraka.”[2]
(HR. Muslim no. 81)[3]
C. Hukum
Sujud tilawah
Menurut madzab Hanafiyah, sujud
tilawah itu hukumnya wajib bagi orang yang membaca dan yang mendengarkannya.
Akan tetapi menurut madzab selain Hanafiyah, hukumnya Sunnah. Hukum ini menurut
Hanafiyah dan Syafi’iyah sama saja , baik pendengar itu sengaja mendengarkan atau tidak sengaja mendengarkan lantunan
al-qur’an. Akan tetapi bagi wanita haidh dan nifas, para ulama sepakat bahwa
mereka tidak diminta untuk melakukan sujud tilawah.
Hanabil dan Maliki: Sunnah bagi yg
membaca dan yang mendengar, jika yang mendengar tidak sengaja maka tidak ada
perintah baginya untuk sujud.[4]
Menurut imam Malik hukumnya Sunnah mu’akadah,
dengan dalil: Maryam :58.
Yang diriwayatkan dari Rabi’ah At-Taimi,
bahwasanya Umar bin Khatab membaca
ketika sholat di atas minbar Q.S An-Nahl, sampai jika datang ayat sajadah
beliau turun maka ia bersujud dan bersujudlah manusia, sampai jika jum’at
datang ia membacanya, dan sampai datang ayat sajadah, maka Umar berkata: “Wahai
manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sajadah, maka barangsiapa yang
bersujud maka ia diberi pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud maka ia
tidak berdosa. Dan umar tidak sujud. (riwayat: Bukhori dan Malik)[5].
D. Sebab
Sujud tilawah
Menurut Hanafi: sebab sujud tilawah
ada tiga:
1.
Membaca ayat sajdah, maka sujud
wajib bagi yang membacanya, meski ia tidak mendengar bacaannya, baik karena
tuli atau sebab lainnya. Meski dalam sholat ataupun di luar sholat, meski ia
imam atau sholat sendirian.
2. Mendengar
ayat sajadah dari orang lain, meski ia mendengarnya dalam sholat atau di luar
sholat. Jika si pendengar ketika dalam keadaan sholat, meski sendirian atau
imam, maka ia wajib melakukan sujud di luar sholatnya. Apabila yang mendengar
itu ia seorang makmum, jika ia mendengarnya dari selain imam, maka ia tidak
wajib sujud, dan jika ia terlambat lalu ia mengetahui bahwa si imam itu
sebelumnya membaca ayat sajadah, maka ia juga harus mengikuti imam.
3. Menjadi
makmum, jika si imam sujud ia juga harus sujud meski si pengikut tidak
mendengarnya.[6]
Menurut
Maliki: sebab sujud tilawah ialah, membaca dan mendengarnya dengan sengaja.
Menurut
Ulama Syafi’iyyah berkata, sebab-sebab
sujud tilawah dibagi menjadi tiga: ketika dia membaca, ketika dia
mendengar, ketika dia tidak sengaja mendengar.
Menurut
imam Hanabil sebabnya ada dua yaitu karena tilawah dan mendengar . Dengan syarat
jarak jeda antara sebab dan sujud tidak lama. Jika si pembaca dan pendengar
berhadats dan tidak mampu untuk berwudhu maka bertayamum dan bersujudlah. Namun
apabila mampu berwudhu sujudnya akan sah denganya. Jika dengan berwudhu itu
bukan suatu jeda yang lama, dan makmum tidak boleh sujud karena sujud itu sebab
dari membaca kecuali dia mengikuti imam sujud tilawah juga.
E. Syarat
Sujud Tilawah
Menurut
Hanafiyah: tidak disyaratkan sengaja, meski si pendengar tidak sengaja
mendengar maka ia tetap diminta untuk sujud.
Menurut
Malikiyah: disyaratkan bagi yang membaca dan mendengar seperti syarat sah
sholat, yaitu suci dari hadats, menghadap kiblat, menutup aurot, dan lain
sebagainya sepertinya yang telah kita pelajari.
Menurut
Syafi’iyah: tetap disunnahkan sujud meskipun yang membaca anak kecil yang
mumayiz dan pendengarannya itu orang dewasa atau orang yang sedang tidak punya
wudhu, atau kafir.
Menurut
Hanabil Pengertian sujud tilawah adalah
sujud tanpa takbirotul ihrom, akan tetapi dengan dua takbir. Takbir yang
pertama ketika mau sujud, yang kedua ketika bangun dari sujud. Tidak ada
tasyahud kecuali dia dalam keadaan sholat untuk menyudahi duduknya. Mereka
berkata bahwasanya dua takbir bukan termasuk rukun sujud akan tetapi merupakan
wajibatnya sujud tilawah. Dan rukun-rukun sujud ada tiga:
Sujud,
bangun dari sujud, salam pertama. Adapun salam kedua bukan termasuk dari rukun
sujud, dan bukan pula kewajiban, dan disunnahkan berdoa ketika sujud dengan
do’a yang telah disebutkan Hanafi sebelumnya.
F. Syarat
Sah Sujud Tilawah
Syarat
sah sujud tilawah sama seperrti sarat sahnya sholat yaitu, suci dari hadats
kecil dan besar, suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri,
dan tempat duduk. Menutup aurat menghadap kiblat dan niat. Syarat-syarat ini
sudah menjadi kesepakatan namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat yang
lainnya.
Ulama
Hanafiyyah berkata : Sujud tilawah tidak disyaratkan takbiratul ikhrom dan
penentuan waktu, sebagaimana juga tidak di syaratkan mengucapkan salam seperti
dalam sholat. Ayat sajadah hukumnya wajib bagi imam sholat jum’at dan sholat
hari raya, dan juga bagi para pendengar. Akan tetapi bagi imam hukumnya makruh
membaca ayat sajadah di atas mimbar sehingga ia harus turun untuk sujud dan
orang-orang ikut sujud bersamanya.
Ulama
Malikiyyah berkata: Syarat sujud tilawah di antaranya adalah yang membaca ayat
itu layak untuk dijadikan imam dalam sholat fardhu. Kategori layak di sini
adalah laki-laki, baligh, berakal, muslim, dan berwudhu. Artinya jika yang
membaca itu wanita, orang gila, anak kecil, orang kafir dan orang yang tiada
punya wudhu maka orang yang mendengar tidak perlu sujud tilawah. Hanya
membacanya saja yang sujud jika memang wanita atau anak kecil. Kemudian pembaca
tidak bertujuan untuk memamerkan keindahan suaranya kepada para pendengar. Jika
tujuannya seperti itu maka tidak perlu sujud tilawah, kemudian tujuan pendengar
adalah untuk belajar membaca dari pembaca atau belajar buku tajwid baik masalah
mad, qashor, ikhfa’, idghom dll. Dalam shalat jenazah tidak ada sujud tilawah,
tidak juga ada khutbah jum’at.
Ulama Syafi’iyah berkata, dalam sujud tilawah
disayaratkan melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan niat, menurut pendapat
yang shahih. Dalil yang digunakan ulama Syafi’iyah adalah riwayat Abu Dawud
dalam sunannya, namun sanadnya dhaif, dan juga hanya dianalogikan dengan
shalat. Menurut pendapat yang benar dalam sujud tilawah disyaratkan untuk
mengucapkan salam sebagaimana dalam sholat dan tidak disyaratkan untuk membaca
tasyahud menurut pendapat yang lebih shohih.
Bagi
orang yang sholat terdapat syarat yang lain sebagai berikut:
1. Bacaannya
sesuai dengan aturan syari’at. Artinya jika bacaannya termasuk kategori haram,
seperti orang yang junub yang membaca Al Qur’an atau masuk dalam kategori
makruh, seperti membaca ayat pada posisi ruku’ sholat maka tidak di sunahkan
sujud tilawah, baik bagi pembaca maupun pendengar.
2. Bacaannya
maksudah.
Artinya benar-benar membaca dan
konsentrasi jika bacaannya sambil main-main atau bacaan yang keluar dari alat
perekam atau sejenisnya maka tidak disunahkan untuk sujud tilawah.
3. Yang
di baca semua bagian ayat sajdah. Jadi jika hanya sebagian saja yang dibaca
maka tidak dipinta untuk sujud.
4. Bacaan
ayat sajdah menjadi ganti surat Al-Fatihah karena tidak mampu.
5. Jarak
pemisah antara bacaan ayat dan sujud tidak terlalu lama dan juga tidak
menghalangi bacaan. Jika jaraknya lama dan menghalangi maka tidak perlu sujud.
Ukuran lama adalah seukuran sholat dua rakaat lebih dengan bacaan sedang.
6. Bacaan
ayat sajdah itu keluar dari satu orang, jika seorang membaca sebagian ayat
sajdah lantas disempurnakan orang lain maka tidak perlu sujud tilawah.
Berdasarkan
penjelasan di atas maka sujud tilawah tidak perlu dilakukan ketika yang membaca
ayat itu orang tidur, orang junub, orang mabuk, bacaan main-main dan bacaan
burung yang terlatih.
Di
samping syarat-syarat di atas masih ada lagi dua syarat yang penting yaitu
sebagai berikut:
1. Tidak
meniatkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah. Jika diniatkan maka sholatnya
batal kecuali membaca surat As-Sajadah pada sholat subuh pada hari jum’at karena
ini termasuk sunah. Kecuali lagi bagi makmum yang boleh sujud karena mengikuti
imamnya. Tidak sah hukumnya baca ayat sajdah dengan tujuan ingin sujud dan
tidak sah juga sengaja membacanya pada waktu makruh dan jika di baca maka tidak
perlu sujud karena haram hukumnya.
2. Yang
membaca orang yang sholat sendiri. Jika yang membaca orang lain, maka tidak
perlu sujud karena jika ia sujud maka sholatnya batal kalau memang tau dan
sengaja sujud. Dalam sholat jenazah tidak ada sujud tilawah. Jika membaca ayat
sujud maka bagi khotib untuk sujud tilawah sementara jamaah lain tidak perlu
sujud, bahkan bagi mereka hukumnya harom karena menghalangi khutbah. Bagi para
pendengar disyaratkan untuk mendengarkan ayat secara sempurna. Tidak cukup
hanya pada bagian sujudnya saja. Sujud tilawah tidak boleh dilakukan sebelum
ayat yang dibaca selesai dan sampai pada batas akhir sujud tilawah.
Ulama Hanabilah
berkata, selain syarat yang telah disepakati diatas, ada lagi tambahan syarat
bagi orang yang mendengarkan ayat, syarat itu sebagai berikut:
1. Layak
untuk dijadikan imam sholat. Artinya jika seseorang mendengar ayat sajdah dari
seorang wanita atau selain dari manusia
seperti burung beo atau dari rekaman maka tidak disunahkan untuk sujud tilawah.
2. Membaca
juga sujud. Jika pembacanya tidak sujud, maka tidak disunahkan sujud bagi
pendengar.[7]
G. Tata
Cara Sujud Tilawah
Menurut Hanafiyah: satu kali sujud tanpa takbirotul ihrom
dan salam, namun mengucapkan takbir sebanyak dua kali, yang pertama: ketika hendak
sujud, dan yang kedua: ketika bangun dari sujud, dan dua takbir yang telah di
sebutkan itu hukumnya Sunnah, jikalau ia meletakkan keningnya di atas bumi
tanpa takbir maka sujudnya sah akan tetapi makruh. Bagi orang yang berdiri
takbirnya sambil berdiri, tanpa harus duduk. Bagi yang duduk takbirnya sambil
duduk. Dalam sujudnya membaca tasbih sebanyak tiga kali seperti bacaan tasbih
dalam sholat.[8]
Menurut
Malikiyah: sujud tilawah ialah sujud satu kali tanpa takbirotul ihrom dan tanpa
salam, dan tidak diharuskan duduk, tapi jika ia berdiri maka langsung sujud
saja seperti ketika dari rukuk, dan apabila ia di atas kendaraan atau
tunggangannya maka ia turun lalu sujud di atas bumi (tanah). Bacaan sujud
tilawah sama dengan madzab Hanafiyah hanya saja ditambah dengan do’a yang
terdapat dalam hadits shohih yang berbunyi,
اللهم اكتب لي بها
عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما
تقبلتهامن عبدك داود
Menurut
Syafi’iyah: ketika dalam keadaan shalat, maka
bertakbir ketika turun dan bangkit namun tidak disunnahkan untuk mengangkat
kedua tangan dan ketika sujud tilawah tidak perlu duduk istirahat. Adapun di
luar shalat, maka sunnahnya mengangkat kedua tangan. Dan bacaan ketika sujud
tilawah adalah tasbih yang berbunyi:
سبحان ربي الأعلي
sebanyak
tiga kali. Kemudian ditambah doa,
سجد وجهي للذي خلقه
وصوره وشَق سَمْعَه وبَصَرَه تبارك الله
“Aku perkenankan wajahku bersujud
bagi yang menciptakan dan membaguskan ciptaannya merelakan pendengaran dan
penglihatannya terbelah. Maha suci Allah dzat sebaik baik pencipta.”
Akan
tetapi jika hanya membaca bacaan seperti dalam sujud saat shalat juga sudah
cukup.
H. Tempat-Tempat
Sujud tilawah
Yang
disepakati ulama 15, namun di antara ulama ada yang berselisih.
1. QS.
Al-A’raf (7) : 206
2. QS.
Ar-Ra’du (13) : 15
3. QS.
An-Nahl (16) : 49
4. QS. Isra
(17) : 109
5. QS.
Maryam (19) : 58
6. QS.
Al-Hajj (22) : 18
7. QS.
Al-Hajj (22) :77
8. QS.
Al-Furqan (25) : 60
9. QS.
An-Naml (27) : 26
10. QS.
As-Sajdah (32) : 15
11. QS.
Shaad (38) : 24
12. QS.
Fushilat (41) : 38
13. QS.
An-Najm (53) : 62
14. QS.
Al-Insyiqaq (84) : 21
15.
QS. Al-Alaq (96) : 19
Ulama
Syafi’iyyah dan Hanabilah berkata, ”Ayat sajadah itu jumlahnya ada empat belas,
dua di antaranya dalam Q.S An-Nahl adapun sujud dalam surat Shad adalah sujud
syukur, yang disunahkan di luar sholat dan haram hukumnya dilakukan dalam
sholat bahkan membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih”. Menurut
syafi’iyah: ada 14 tempat[9]:
1.
Dua sujud dalam surat Al-Hajj
2.
Surat Al-A’raf
3.
Surat Ar-Ra’d
4.
Surat An-Nahl
5.
Surat Al-Isra’
6.
Surat An-Naml
7.
Surat Fushilat
8.
Surat Maryam
9.
Surat Furqon
10.
Surat As-Sajadah
11.
Surat An-Najm
12.
Surat Al-Insyiqoq
13.
Surat Al-Alaq
Imam Bukhori
meriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata “ surat Shad tidak termasuk surat Sajadah
dan aku melihat Rasululloh SAW sujud pada surat Shad” beliau bersabda yang
artinya : “Nabi Daud sujud pada surat itu untuk bertaubat namun kita sujud
untuk bersyukur”.
Menurut malikiyah
Tempat sujud ada 11:
1.
Al- A’raf : 206
2. Ar-Ra’d
:16, ada yang mengatakan 16[10]
3. An-Nahl
: 50
4. Al-Isro’
: 108
5. Maryam
: 58
6. Al-Hajj
: 18
7. Al-Furqon
: 60
8. An-Naml
: 26
9. As-Sajadah
: 15
10. Sad
: 23
11. Fusshilat
: 36
Dan dalilnya ialah: [11]
عن
أبي الدرداء رضي الله عنه قال : سجدت مع النبي صلى لله عليه إحدى عشرة سجدة,ليس
فيها من المفصل شيئ : الأعرف والرعد و النحل و بني إسرائل(الإسراء) و مريم و الحج
وسجدة الفرقان و سليمان(سورة النمل), و في ص و سجدة الحواميم.(رواه ابن ماجه)
Menurut Hanafi ada 14 sujud, ditambah
surat An-Najm, Al-Insyiqaq, Al-Alaq. Dan adapun ayat kedua dari surat Hajj,
bukanlah tempat sujud melainkan perintah untuk sholat.
Apakah Hukum Membaca
Bacaan Ayat Sajdah pada Sholat Sir?
Menurut
Hanafi dan Hanabil membaca ayat sajdah
ketika sholat sir hukumnya makruh. Karena akan membingungkan orang yang sholat.
Dan disunnahkan untuk imam membaca surat sajdah dengan jahr ketika dalam sholat
sir agar makmum mendengar terus mengikuti sujudnya. Tetapi jika tidak jahr maka
tetap mengikuti. Ini menurut pendapat Malikiyah. Kalau dia tidak mengikuti sujudnya maka akan tetap sah sholatnya, karena
keikutannnya dalam sujud itu wajib bukan termasuk rukun.
Dan tidak
makruh menurut pendapat Syafi’iyah ketika membaca ayat sajadah dalam sholat
sir, dalilnya dengan hadits Ibnu Umar bahwasanya nabi melakukan sujud ketika sholat dhuhur kemudian
dia berdiri dan rukuk dan para sahabat berpendapat bahwa nabi membaca ayat
sajadah. Menurut Maliki, Syafi’iyah, Hanabil, jika sengaja membaca ayat sajadah
hukumnya makruh. Maksudnya
ketika dalam sholat fardhu dia membaca ayat sajdah saja tanpa membaca ayat
sebelum atau sesudahnya dia tidak sujud.
Dan tidak makruh ketika dia melakukannya dalam sholat sunnah.
Namun beda halnya dengan Hanafiyah yang
membolehkan perkara diatas. Soalnya ayat sajdah termasuk dari al-qur’an, dan
segala bacaan yang beasal dari al-qur’an adalah kebaikan ,
seperti memilih membaca satu surat dari banyak surat yang ada dalam al-qur’an.
Dan dianjurkan ketika membacanya itu disertai dengan ayat yang lain, untuk menghilangkan
keraguan keutamaan ayat sajdah dari ayat lainnya.
I. Waktu
Sujud Tilawah
Menurut
Hanafiyah, jika dia membacanya di
luar sholat, maka dia melakukan sujudnya tidak diharuskan
langsung setelah membaca ayatnya, tapi seluangnya. Dan ketika waktu sholat dia
melakukan sujudnya langsung setelah dia membaca ayat sajdah.
Menurut Malikiyah
waktunya itu selama dia suci, dan pada waktu yang diperbolehkan, dan tidak
diperintahkan untuk melakukannya setelah waktu yang ditentukan. Menurut Syafi’iyah setelah membaca atau mendengarnya, dan tidak diperintahkan untuk
melakukannya setelah waktu itu.
Menurut Hanabil
pendapatnya Hanabil mendekati pendapat di atas. Waktu sujudnya ketika setelah membaca atau mendengarkannya meski ada sedikit jeda, tapi kalau jeda itu
lama maka dia tidak harus bersujud.[12]
Apakah Harus
Mengulangi Sujud Jika Ada Pengulangan Ketika Membaca?
Apabila
seseorang membaca atau sengaja mendengar ayat sajdah lebih dari sekali, maka
boleh baginya mengakhirkan sujud dan melakukan sujud sekali saja. Ini pendapat
mayoritas ulama selain Abu Hanifah.[13]
Hanafiyah:
tidak usah mengulanginya lagi jika membacanya satu majelis, tapi jika sudah
berbeda majelis maka wajib untuk mengulangnya.[14]
Ulama
Hanafiyah berkata, siapa aja yang mengulang ayat sajdah dalam satu tempat, maka
cukuplah sekali sujud tilawahnya. Dan lebih aulanya dilakukan setelah ulangan
pertama. Ulama ini berpendapat, sujud tilawah dilakukan di akhir lebih
hati-hati. Artinya di situ disyaratkan satu ayat dalam satu majelis. Adapun
jika mengulang ayat sajdah di majelis yang berbeda maka ia wajib mengulang
sujud tilawah.[15]
Menurut
mayoritas ulama, sujud tilawah dilakukan berulang jika bacaannya berulang juga.
Ulama Syafi’iyyah berkata, jika dalam dua tempat seseorang mengulang-ngulang
ayat sajadah atau dalam satu tempat menurut yang lebih shohih maka sujud
tilawah di setiap ayatnya. Hitungan satu rakaat itu seperti satu majelis dan
dua rakaat itu seperti dua majelis. Jika sudah lewat lama dan belum sujud
tilawah maka tidak melakukan sujud tilawah karena itu termasuk ikut bacaan.
III.
KESIMPULAN
1. Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau
mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
2. Sujud
tilawah hukumnya Sunnah, kecuali pendapat Hanafiyah yang mewajibkan.
3. Sebab
sujud tilawah ialah karena membaca, mendengar ayat sajdah dalam al-qur’an.
4. Syarat
sah sujud tilawah sama seperrti syarat sahnya sholat yaitu, suci dari hadats
kecil dan besar, suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri,
dan tempat duduk. Menutup aurat menghadap kiblat dan niat. Syarat-syarat ini sudah
menjadi kesepakatan namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat yang
lainnya.
5. Sujud
tilawah ialah sujud satu kali tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam, dan tidak
diharuskan duduk, tapi jika ia berdiri maka langsung sujud saja seperti ketika
dari rukuk, dan apabila ia di atas kendaraan atau tunggangannyamaka ia turun
lalu sujud di atas bumi (tanah). Bacaan sujud tilawah seperti sujud biasa, ada
pula yang mengatakan ada tambahan do’a.
6. Yang
disepakati ulama 15, namun di antara ulama ada yang berselisih.
7. Menurut
mayoritas ulama, sujud tilawah dilakukan berulang jika bacaannya berulang juga.
Ulama Syafi’iyyah berkata, jika dalam dua tempat seseorang mengulang-ngulang
ayat sajadah atau dalam satu tempat menurut yang lebih shohih maka sujud tilawah
di setiap ayatnya. Hitungnan satu rakaat itu seperti satu majelis dan dua
rakaat itu seperti dua majelis. Jika sudah lewat lama dan belum sujud tilawah
maka tidak melakukan sujud tilawah karena itu termasuk ikut bacaan.
IV.
PENUTUP
Alhamdulillah segala
puji bagi Alloh Rabb semesta alam atas rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini. Bila
ada benarnya itu semua datangnya dari Alloh, bila ada kesalahan itu datangnya
dari kami semata.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca sekalian dan bagi penulis sendiri, dan masih kami
sadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kami mengharap dukungan
dari semua semoga ke depannya lebih baik. Aamiin.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-qur’anul karim.2013.
Bandung. Diponegoro
Al-Jaziri
,Abdurrohman. 2011.Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahibi Al-Arba’ah. Beirut. Dar
Al-Kotob Al-Ilmiyah
As-Syafi’I,Abu
Zakariya .1997. Mughni Muhtaj. 1.
Beirut. Darul Ma’rifah
Az-zuhaili
,Wahbah. 2005. Al-Wajiz Fi Fiqhi Al-Islami. 1. Damaskus
Az-Zuhaili,
Wahbah.2010. Fiqih Islam Wa Adilatuhu. 2. Jakarta. Gema Insani
Bin Thohir,
Habib.1998. Fiqih Al-Maliki Wa Adilatuhu. 2. Beirut. Dar Ibnu Hazm
Malik,Imam.1994.
Mudawanah Al-kubro. 1. Beirut. Dar al-kotob al-ilmiyah
Salim, Abu
Malik.2006. Shohih Fikih Sunnah. 1. Jakarta. Pustaka Azzam

0 komentar:
Posting Komentar