Senin, 06 November 2017

sujud tilawah

SUJUD TILAWAH

I.                   PENDAHULUAN

Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi ini sebagai makhluk yang paling mulia di antara makhluk-makhluk yang lain. Dan Allah SWT juga telah memerintahkan kepada manusia untuk selalu mentaati segala perintah-Nya, bersujud kepada-Nya dan selalu menjahui segala larangan-larangan-Nya . Sujud adalah meletakkan dahi di atas tanah (tempat shalat) dengan tujuh anggota badan pada setiap rakaat shalat, yang dilakukan sebanyak dua kali . Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Hajj : 77 yang artinya,
Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung.”(Al-Hajj:77)
Sujud pun tak hanya dalam sholat, namun ketika kita membaca al-qur’an  ada beberapa ayat yang mengharuskan kita untuk bersujud. Itulah yang dinamakan sujud tilawah.
   Di sini kita akan menjelaskan tentang sujud tilawah, bagaimana hukumnya, bagaimana tata caranya, dan lain sebagainya.

II.           PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Dalil Masyru’iyah Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau 
mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.[1]
Allah SWT dalam al-qur’an mencela orang-orang yang meninggalkan  sujud,
وإذا قرئ عليهم القرأن لايسجدون
Dan apabila al-qur’an dibacakan kepada mereka,mereka tidak bersujud.”
Melakukan sujud tilawah adalah bukti keimanan dan juga pintu menuju surga, karena Abu Hurairoh r.a meiwayatkan hadits secara marfu’ yang berbunyi,
إذا قرأ ابن ادم السجدة فسجد اعتزل الشيطان يبكي يقول يا ويله أمر ابن ادم بالسجود فسجد فله الجنة وأمرت بالسجود فأبيت فلي النار
Jika anak Adam membaca ayat sajdah, lantas ia sujud maka setan akan menjauh darinya, menangis sambal berkata, “Oh, celakalah diriku. Anak Adam diperintahkan untuk sujud dan ia patuh sehingga berhak mendapatkan surga. Aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku menolak sehingga aku akan masuk neraka.”

B.     Keutamaan Sujud Tilawah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.[2] (HR. Muslim no. 81)[3]
C.    Hukum Sujud tilawah

Menurut madzab Hanafiyah, sujud tilawah itu hukumnya wajib bagi orang yang membaca dan yang mendengarkannya. Akan tetapi menurut madzab selain Hanafiyah, hukumnya Sunnah. Hukum ini menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah sama saja , baik pendengar itu sengaja mendengarkan  atau tidak sengaja mendengarkan lantunan al-qur’an. Akan tetapi bagi wanita haidh dan nifas, para ulama sepakat bahwa mereka tidak diminta untuk melakukan sujud tilawah.
Hanabil dan Maliki: Sunnah bagi yg membaca dan yang mendengar, jika yang mendengar tidak sengaja maka tidak ada perintah baginya untuk sujud.[4]
Menurut imam Malik hukumnya Sunnah mu’akadah, dengan dalil: Maryam :58.
Yang diriwayatkan dari Rabi’ah At-Taimi, bahwasanya Umar bin Khatab  membaca ketika sholat di atas minbar Q.S An-Nahl, sampai jika datang ayat sajadah beliau turun maka ia bersujud dan bersujudlah manusia, sampai jika jum’at datang ia membacanya, dan sampai datang ayat sajadah, maka Umar berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati ayat sajadah, maka barangsiapa yang bersujud maka ia diberi pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud maka ia tidak berdosa. Dan umar tidak sujud. (riwayat: Bukhori dan Malik)[5].

D.    Sebab Sujud tilawah
Menurut Hanafi: sebab sujud tilawah ada tiga:
1.      Membaca ayat sajdah, maka sujud wajib bagi yang membacanya, meski ia tidak mendengar bacaannya, baik karena tuli atau sebab lainnya. Meski dalam sholat ataupun di luar sholat, meski ia imam atau sholat sendirian.
2.      Mendengar ayat sajadah dari orang lain, meski ia mendengarnya dalam sholat atau di luar sholat. Jika si pendengar ketika dalam keadaan sholat, meski sendirian atau imam, maka ia wajib melakukan sujud di luar sholatnya. Apabila yang mendengar itu ia seorang makmum, jika ia mendengarnya dari selain imam, maka ia tidak wajib sujud, dan jika ia terlambat lalu ia mengetahui bahwa si imam itu sebelumnya membaca ayat sajadah, maka ia juga harus mengikuti imam.
3.      Menjadi makmum, jika si imam sujud ia juga harus sujud meski si pengikut tidak mendengarnya.[6]
Menurut Maliki: sebab sujud tilawah ialah, membaca dan mendengarnya dengan sengaja.
Menurut Ulama Syafi’iyyah berkata, sebab-sebab  sujud tilawah dibagi menjadi tiga: ketika dia membaca, ketika dia mendengar, ketika dia tidak sengaja mendengar.
Menurut imam Hanabil sebabnya ada dua yaitu karena tilawah dan mendengar . Dengan syarat jarak jeda antara sebab dan sujud tidak lama. Jika si pembaca dan pendengar berhadats dan tidak mampu untuk berwudhu maka bertayamum dan bersujudlah. Namun apabila mampu berwudhu sujudnya akan sah denganya. Jika dengan berwudhu itu bukan suatu jeda yang lama, dan makmum tidak boleh sujud karena sujud itu sebab dari membaca kecuali dia mengikuti imam sujud tilawah juga.

E.     Syarat Sujud Tilawah
Menurut Hanafiyah: tidak disyaratkan sengaja, meski si pendengar tidak sengaja mendengar maka ia tetap diminta untuk sujud.
Menurut Malikiyah: disyaratkan bagi yang membaca dan mendengar seperti syarat sah sholat, yaitu suci dari hadats, menghadap kiblat, menutup aurot, dan lain sebagainya sepertinya yang telah kita pelajari.
Menurut Syafi’iyah: tetap disunnahkan sujud meskipun yang membaca anak kecil yang mumayiz dan pendengarannya itu orang dewasa atau orang yang sedang tidak punya wudhu, atau kafir.
Menurut  Hanabil Pengertian sujud tilawah adalah sujud tanpa takbirotul ihrom, akan tetapi dengan dua takbir. Takbir yang pertama ketika mau sujud, yang kedua ketika bangun dari sujud. Tidak ada tasyahud kecuali dia dalam keadaan sholat untuk menyudahi duduknya. Mereka berkata bahwasanya dua takbir bukan termasuk rukun sujud akan tetapi merupakan wajibatnya sujud tilawah. Dan rukun-rukun sujud ada tiga:
Sujud, bangun dari sujud, salam pertama. Adapun salam kedua bukan termasuk dari rukun sujud, dan bukan pula kewajiban, dan disunnahkan berdoa ketika sujud dengan do’a yang telah disebutkan Hanafi sebelumnya.


F.     Syarat Sah Sujud Tilawah

Syarat sah sujud tilawah sama seperrti sarat sahnya sholat yaitu, suci dari hadats kecil dan besar, suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri, dan tempat duduk. Menutup aurat menghadap kiblat dan niat. Syarat-syarat ini sudah menjadi kesepakatan namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat yang lainnya.
Ulama Hanafiyyah berkata : Sujud tilawah tidak disyaratkan takbiratul ikhrom dan penentuan waktu, sebagaimana juga tidak di syaratkan mengucapkan salam seperti dalam sholat. Ayat sajadah hukumnya wajib bagi imam sholat jum’at dan sholat hari raya, dan juga bagi para pendengar. Akan tetapi bagi imam hukumnya makruh membaca ayat sajadah di atas mimbar sehingga ia harus turun untuk sujud dan orang-orang ikut sujud bersamanya.
Ulama Malikiyyah berkata: Syarat sujud tilawah di antaranya adalah yang membaca ayat itu layak untuk dijadikan imam dalam sholat fardhu. Kategori layak di sini adalah laki-laki, baligh, berakal, muslim, dan berwudhu. Artinya jika yang membaca itu wanita, orang gila, anak kecil, orang kafir dan orang yang tiada punya wudhu maka orang yang mendengar tidak perlu sujud tilawah. Hanya membacanya saja yang sujud jika memang wanita atau anak kecil. Kemudian pembaca tidak bertujuan untuk memamerkan keindahan suaranya kepada para pendengar. Jika tujuannya seperti itu maka tidak perlu sujud tilawah, kemudian tujuan pendengar adalah untuk belajar membaca dari pembaca atau belajar buku tajwid baik masalah mad, qashor, ikhfa’, idghom dll. Dalam shalat jenazah tidak ada sujud tilawah, tidak juga ada khutbah jum’at.
  Ulama Syafi’iyah berkata, dalam sujud tilawah disayaratkan melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan niat, menurut pendapat yang shahih. Dalil yang digunakan ulama Syafi’iyah adalah riwayat Abu Dawud dalam sunannya, namun sanadnya dhaif, dan juga hanya dianalogikan dengan shalat. Menurut pendapat yang benar dalam sujud tilawah disyaratkan untuk mengucapkan salam sebagaimana dalam sholat dan tidak disyaratkan untuk membaca tasyahud menurut pendapat yang lebih shohih.
Bagi orang yang sholat terdapat syarat yang lain sebagai berikut:
1.    Bacaannya sesuai dengan aturan syari’at. Artinya jika bacaannya termasuk kategori haram, seperti orang yang junub yang membaca Al Qur’an atau masuk dalam kategori makruh, seperti membaca ayat pada posisi ruku’ sholat maka tidak di sunahkan sujud tilawah, baik bagi pembaca maupun pendengar.
2.    Bacaannya maksudah.
Artinya benar-benar membaca dan konsentrasi jika bacaannya sambil main-main atau bacaan yang keluar dari alat perekam atau sejenisnya maka tidak disunahkan untuk sujud tilawah.
3.    Yang di baca semua bagian ayat sajdah. Jadi jika hanya sebagian saja yang dibaca maka tidak dipinta untuk sujud.
4.    Bacaan ayat sajdah menjadi ganti surat Al-Fatihah karena tidak mampu.
5.    Jarak pemisah antara bacaan ayat dan sujud tidak terlalu lama dan juga tidak menghalangi bacaan. Jika jaraknya lama dan menghalangi maka tidak perlu sujud. Ukuran lama adalah seukuran sholat dua rakaat lebih dengan bacaan sedang.
6.    Bacaan ayat sajdah itu keluar dari satu orang, jika seorang membaca sebagian ayat sajdah lantas disempurnakan orang lain maka tidak perlu sujud tilawah.
                          Berdasarkan penjelasan di atas maka sujud tilawah tidak perlu dilakukan ketika yang membaca ayat itu orang tidur, orang junub, orang mabuk, bacaan main-main dan bacaan burung yang terlatih.
                          Di samping syarat-syarat di atas masih ada lagi dua syarat yang penting yaitu sebagai berikut:
1.    Tidak meniatkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah. Jika diniatkan maka sholatnya batal kecuali membaca surat As-Sajadah pada sholat subuh pada hari jum’at karena ini termasuk sunah. Kecuali lagi bagi makmum yang boleh sujud karena mengikuti imamnya. Tidak sah hukumnya baca ayat sajdah dengan tujuan ingin sujud dan tidak sah juga sengaja membacanya pada waktu makruh dan jika di baca maka tidak perlu sujud karena haram hukumnya.
2.    Yang membaca orang yang sholat sendiri. Jika yang membaca orang lain, maka tidak perlu sujud karena jika ia sujud maka sholatnya batal kalau memang tau dan sengaja sujud. Dalam sholat jenazah tidak ada sujud tilawah. Jika membaca ayat sujud maka bagi khotib untuk sujud tilawah sementara jamaah lain tidak perlu sujud, bahkan bagi mereka hukumnya harom karena menghalangi khutbah. Bagi para pendengar disyaratkan untuk mendengarkan ayat secara sempurna. Tidak cukup hanya pada bagian sujudnya saja. Sujud tilawah tidak boleh dilakukan sebelum ayat yang dibaca selesai dan sampai pada batas akhir sujud tilawah.
                               Ulama Hanabilah berkata, selain syarat yang telah disepakati diatas, ada lagi tambahan syarat bagi orang yang mendengarkan ayat, syarat itu sebagai berikut:
1.      Layak untuk dijadikan imam sholat. Artinya jika seseorang mendengar ayat sajdah dari seorang  wanita atau selain dari manusia seperti burung beo atau dari rekaman maka tidak disunahkan untuk sujud tilawah.
2.      Membaca juga sujud. Jika pembacanya tidak sujud, maka tidak disunahkan sujud bagi pendengar.[7]

G.    Tata Cara Sujud Tilawah

Menurut Hanafiyah: satu kali sujud tanpa takbirotul ihrom dan salam, namun mengucapkan takbir sebanyak dua kali, yang pertama: ketika hendak sujud, dan yang kedua: ketika bangun dari sujud, dan dua takbir yang telah di sebutkan itu hukumnya Sunnah, jikalau ia meletakkan keningnya di atas bumi tanpa takbir maka sujudnya sah akan tetapi makruh. Bagi orang yang berdiri takbirnya sambil berdiri, tanpa harus duduk. Bagi yang duduk takbirnya sambil duduk. Dalam sujudnya membaca tasbih sebanyak tiga kali seperti bacaan tasbih dalam sholat.[8]
Menurut Malikiyah: sujud tilawah ialah sujud satu kali tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam, dan tidak diharuskan duduk, tapi jika ia berdiri maka langsung sujud saja seperti ketika dari rukuk, dan apabila ia di atas kendaraan atau tunggangannya maka ia turun lalu sujud di atas bumi (tanah). Bacaan sujud tilawah sama dengan madzab Hanafiyah hanya saja ditambah dengan do’a yang terdapat dalam hadits shohih yang berbunyi,
اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما
تقبلتهامن عبدك داود
Menurut Syafi’iyah: ketika dalam keadaan shalat, maka bertakbir ketika turun dan bangkit namun tidak disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan dan ketika sujud tilawah tidak perlu duduk istirahat. Adapun di luar shalat, maka sunnahnya mengangkat kedua tangan. Dan bacaan ketika sujud tilawah adalah tasbih yang berbunyi:
سبحان ربي الأعلي  
sebanyak tiga kali. Kemudian ditambah doa,
سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشَق سَمْعَه وبَصَرَه تبارك الله  
 “Aku perkenankan wajahku bersujud bagi yang menciptakan dan membaguskan ciptaannya merelakan pendengaran dan penglihatannya terbelah. Maha suci Allah dzat sebaik baik pencipta.”
Akan tetapi jika hanya membaca bacaan seperti dalam sujud saat shalat juga sudah cukup.

H.    Tempat-Tempat Sujud tilawah
Yang disepakati ulama 15, namun di antara ulama ada yang berselisih.
1. QS. Al-A’raf (7) : 206
2. QS. Ar-Ra’du (13) : 15
3. QS. An-Nahl (16) : 49
4. QS. Isra (17) : 109
5. QS. Maryam (19) : 58
6. QS. Al-Hajj (22) : 18
7. QS. Al-Hajj (22) :77
8. QS. Al-Furqan (25) : 60
9. QS. An-Naml (27) : 26
10. QS. As-Sajdah (32) : 15
11. QS. Shaad (38) : 24
12. QS. Fushilat (41) : 38
13. QS. An-Najm (53) : 62
14. QS. Al-Insyiqaq (84) : 21
15. QS. Al-Alaq (96) : 19
Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berkata, ”Ayat sajadah itu jumlahnya ada empat belas, dua di antaranya dalam Q.S An-Nahl adapun sujud dalam surat Shad adalah sujud syukur, yang disunahkan di luar sholat dan haram hukumnya dilakukan dalam sholat bahkan membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih”. Menurut syafi’iyah: ada 14 tempat[9]:
1.         Dua sujud dalam surat Al-Hajj
2.         Surat Al-A’raf
3.         Surat Ar-Ra’d
4.         Surat An-Nahl
5.         Surat Al-Isra’
6.         Surat An-Naml
7.         Surat Fushilat
8.         Surat Maryam
9.         Surat Furqon
10.     Surat As-Sajadah
11.     Surat An-Najm
12.     Surat Al-Insyiqoq
13.     Surat Al-Alaq
                               Imam Bukhori meriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata “ surat Shad tidak termasuk surat Sajadah dan aku melihat Rasululloh SAW sujud pada surat Shad” beliau bersabda yang artinya : “Nabi Daud sujud pada surat itu untuk bertaubat namun kita sujud untuk bersyukur”.
                               Menurut malikiyah Tempat sujud ada 11:
1.    Al- A’raf : 206
2.    Ar-Ra’d :16, ada yang mengatakan 16[10]
3.    An-Nahl : 50
4.    Al-Isro’ : 108
5.    Maryam : 58
6.    Al-Hajj : 18
7.    Al-Furqon : 60
8.      An-Naml : 26
9.      As-Sajadah : 15
10.  Sad : 23
11.  Fusshilat : 36
Dan dalilnya ialah: [11]
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : سجدت مع النبي صلى لله عليه إحدى عشرة سجدة,ليس فيها من المفصل شيئ : الأعرف والرعد و النحل و بني إسرائل(الإسراء) و مريم و الحج وسجدة الفرقان و سليمان(سورة النمل), و في ص و سجدة الحواميم.(رواه ابن ماجه)
Menurut Hanafi ada 14 sujud, ditambah surat An-Najm, Al-Insyiqaq, Al-Alaq. Dan adapun ayat kedua dari surat Hajj, bukanlah tempat sujud melainkan perintah untuk sholat.

Apakah Hukum Membaca Bacaan Ayat Sajdah pada Sholat Sir?

Menurut Hanafi dan Hanabil membaca  ayat sajdah ketika sholat sir hukumnya makruh. Karena akan membingungkan orang yang sholat. Dan disunnahkan untuk imam membaca surat sajdah dengan jahr ketika dalam sholat sir agar makmum mendengar terus mengikuti sujudnya. Tetapi jika tidak jahr maka tetap mengikuti. Ini menurut pendapat Malikiyah. Kalau dia tidak mengikuti sujudnya maka akan tetap sah sholatnya, karena keikutannnya dalam sujud itu wajib bukan termasuk rukun.
Dan tidak makruh menurut pendapat Syafi’iyah ketika membaca ayat sajadah dalam sholat sir, dalilnya dengan hadits Ibnu Umar bahwasanya nabi  melakukan sujud ketika sholat dhuhur kemudian dia berdiri dan rukuk dan para sahabat berpendapat bahwa nabi membaca ayat sajadah. Menurut Maliki, Syafi’iyah, Hanabil, jika sengaja membaca ayat sajadah hukumnya makruh. Maksudnya ketika dalam sholat fardhu dia membaca ayat sajdah saja tanpa membaca ayat sebelum atau sesudahnya dia  tidak sujud. Dan tidak makruh ketika dia melakukannya dalam sholat sunnah.
Namun beda halnya dengan Hanafiyah yang membolehkan perkara diatas. Soalnya ayat sajdah termasuk dari al-qur’an, dan segala  bacaan  yang beasal dari al-qur’an adalah kebaikan , seperti memilih membaca satu surat dari banyak surat yang ada dalam al-qur’an. Dan dianjurkan ketika membacanya itu disertai dengan ayat yang lain, untuk menghilangkan keraguan keutamaan ayat sajdah dari ayat lainnya.
I.       Waktu Sujud Tilawah
Menurut Hanafiyah, jika dia membacanya di luar sholat, maka dia melakukan sujudnya tidak diharuskan langsung setelah membaca ayatnya, tapi seluangnya. Dan ketika waktu sholat dia melakukan sujudnya langsung setelah dia membaca ayat sajdah.
 Menurut Malikiyah waktunya itu selama dia suci, dan pada waktu yang diperbolehkan, dan tidak diperintahkan untuk melakukannya setelah waktu yang ditentukan. Menurut Syafi’iyah setelah membaca atau mendengarnya, dan tidak diperintahkan untuk melakukannya setelah waktu itu.
 Menurut Hanabil pendapatnya Hanabil mendekati pendapat di atas. Waktu sujudnya ketika setelah membaca atau mendengarkannya  meski ada sedikit jeda, tapi kalau jeda itu lama maka dia tidak harus bersujud.[12]
Apakah Harus Mengulangi Sujud Jika Ada Pengulangan Ketika Membaca?
Apabila seseorang membaca atau sengaja mendengar ayat sajdah lebih dari sekali, maka boleh baginya mengakhirkan sujud dan melakukan sujud sekali saja. Ini pendapat mayoritas ulama selain Abu Hanifah.[13]
Hanafiyah: tidak usah mengulanginya lagi jika membacanya satu majelis, tapi jika sudah berbeda majelis maka wajib untuk mengulangnya.[14]
Ulama Hanafiyah berkata, siapa aja yang mengulang ayat sajdah dalam satu tempat, maka cukuplah sekali sujud tilawahnya. Dan lebih aulanya dilakukan setelah ulangan pertama. Ulama ini berpendapat, sujud tilawah dilakukan di akhir lebih hati-hati. Artinya di situ disyaratkan satu ayat dalam satu majelis. Adapun jika mengulang ayat sajdah di majelis yang berbeda maka ia wajib mengulang sujud tilawah.[15]
Menurut mayoritas ulama, sujud tilawah dilakukan berulang jika bacaannya berulang juga. Ulama Syafi’iyyah berkata, jika dalam dua tempat seseorang mengulang-ngulang ayat sajadah atau dalam satu tempat menurut yang lebih shohih maka sujud tilawah di setiap ayatnya. Hitungan satu rakaat itu seperti satu majelis dan dua rakaat itu seperti dua majelis. Jika sudah lewat lama dan belum sujud tilawah maka tidak melakukan sujud tilawah karena itu termasuk ikut bacaan.

III.             KESIMPULAN

1.      Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.
2.      Sujud tilawah hukumnya Sunnah, kecuali pendapat Hanafiyah yang mewajibkan.
3.      Sebab sujud tilawah ialah karena membaca, mendengar ayat sajdah dalam al-qur’an.
4.      Syarat sah sujud tilawah sama seperrti syarat sahnya sholat yaitu, suci dari hadats kecil dan besar, suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri, dan tempat duduk. Menutup aurat menghadap kiblat dan niat. Syarat-syarat ini sudah menjadi kesepakatan namun mereka berbeda pendapat pada syarat-syarat yang lainnya.
5.      Sujud tilawah ialah sujud satu kali tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam, dan tidak diharuskan duduk, tapi jika ia berdiri maka langsung sujud saja seperti ketika dari rukuk, dan apabila ia di atas kendaraan atau tunggangannyamaka ia turun lalu sujud di atas bumi (tanah). Bacaan sujud tilawah seperti sujud biasa, ada pula yang mengatakan ada tambahan do’a.
6.      Yang disepakati ulama 15, namun di antara ulama ada yang berselisih.
7.      Menurut mayoritas ulama, sujud tilawah dilakukan berulang jika bacaannya berulang juga. Ulama Syafi’iyyah berkata, jika dalam dua tempat seseorang mengulang-ngulang ayat sajadah atau dalam satu tempat menurut yang lebih shohih maka sujud tilawah di setiap ayatnya. Hitungnan satu rakaat itu seperti satu majelis dan dua rakaat itu seperti dua majelis. Jika sudah lewat lama dan belum sujud tilawah maka tidak melakukan sujud tilawah karena itu termasuk ikut bacaan.




IV.             PENUTUP

            Alhamdulillah segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam atas rahmat-Nya          kami bisa menyelesaikan makalah ini. Bila ada benarnya itu semua datangnya dari Alloh, bila ada kesalahan itu datangnya dari kami semata.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca sekalian dan bagi penulis sendiri, dan masih kami sadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka kami mengharap dukungan dari semua semoga ke depannya lebih baik. Aamiin.





DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’anul karim.2013. Bandung. Diponegoro
Al-Jaziri ,Abdurrohman. 2011.Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahibi Al-Arba’ah. Beirut. Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah
As-Syafi’I,Abu Zakariya .1997. Mughni Muhtaj. 1.  Beirut.  Darul Ma’rifah
Az-zuhaili ,Wahbah. 2005. Al-Wajiz Fi Fiqhi Al-Islami. 1. Damaskus
Az-Zuhaili, Wahbah.2010. Fiqih Islam Wa Adilatuhu. 2. Jakarta. Gema Insani
Bin Thohir, Habib.1998. Fiqih Al-Maliki Wa Adilatuhu. 2. Beirut. Dar Ibnu Hazm
Malik,Imam.1994. Mudawanah Al-kubro. 1. Beirut. Dar al-kotob al-ilmiyah
Salim, Abu Malik.2006. Shohih Fikih Sunnah. 1. Jakarta. Pustaka Azzam









[2] HR.Muslim dan Ibnu Majah
[3] Abu Malik Kamal,Shahih Fikih Sunnah,jilid 1,( Jakarta: Pustaka Azzam,  2006), hlm 703.
[4] Wahbah,Az-zuhaili, Al-fiqhu Islam  wa  Adilatuhu,jilid 2,(Jakarta: Gema Insani,2010), hlm 257.
[5] Al-Habib bin Thohir,Fiqih al-maliki wa adilatuhu, (Beirut: Dar Ibnu Hazm), hlm 285.
[6] Abdurrohman Al-Jazair, Kitabu al-fiqih ‘ala al- Madzahibi al-Arba’ah, (Beirut : Dar Al- Kotob Al-Ilmiyah), hlm 423.
[7] Wahbah az-zuhaili, Fiqhu Islam wa Adilatuhu,jilid 2,( Jakarta: Gema Insani, 2010), hlm 260.
[8]Abdurrohman Al-Jaziri, al-fiqh ‘ala al-madzahibi al-arba’ah, ( Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah,2011),  hlm 423
[9] Abu Zakariya As-Syafi’I, Mughni Muhtaj,jilid 1,( Beirut: Darul Ma’rifah,1997), hlm 326.
[10] Imam Malik, Mudawanah al-kubro,jilid 1,( Beirut: Dar al-kotob al-ilmiyah,1994) ,hal 199.
[11] Habib bin Thohir,Fiqih al-maliki wa adilatuhu,jilid2,(Beirut: Dar Ibnu Hazm,1998), hlm 288.
[12] Wahbah Az-zuhaili,Al-Wajiz Fi Fiqhi Al-Islami, jilid 1,( Damaskus: Dar Al-Fikr,2005), hlm 214.
[13] Abu malik salim, Shohih Fikih Sunnah, jilid 1, cet 5,( Jakarta: Pustaka Azzam, 2006), hal 712.
[14] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Jilid 2, (Jakarta : Gema Insani,2010), Hal 265.
[15]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Jilid 2, (Jakarta : Gema Insani,2010), Hal 265.



0 komentar:

Posting Komentar