Selasa, 28 November 2017

Syarat Dikatakan Sesusuan Yang Menyebabkan Keharaman Menikah


1.      Dari air susu manusia
Syarat pertama adalah air susu tersebut berasal dari manusia. Dua orang anak meminum susu yang berasal dari perahan satu kambing misalnya, maka tidak menjadikan mereka dua saudara mahram. Para ulama tidak mensyaratkan dari manusia yang masih hidup, contohnya seorang wanita yang menyusui anak sebanyak empat kali penyusuan lalu ia meninggal, kemudian anak tersebut masih meminum susunya untuk yang kelima kalinya, maka ia menjadi mahram dengan anak-anak lain yang pernah disusui oleh wanita tersebut.[1]
2.      Sebanyak lima kali isapan/ susuan
Para imam berbeda pendapat mengenai bilangan penyusuan yang dapat menyebabkan mahram.
·         Sebagian di antara mereka berpendapat, dinilai menjadi mahram hanya dengan penyusuan saja karena berdasarkan keumuman makna ayat ini. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar. Pendapat ini pulalah yang dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab, Urwah ibnuz Zubair, dan Az-Zuhri.
·         Ulama lainnya mengatakan bahwa tidak menjadikan mahram bila persusuan kurang dari tiga kali.
Berdasarkan kepada sebuah hadis di dalam kitab Sahih Muslim: melalui jalur Abdullah bin Zubair, dari ‘Aisyah r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"لَا تُحرِّم المصةُ وَالْمَصَّتَانِ"
“Tidak menjadikan mahram sekali kenyotan dan tidak pula dua kali kenyotan.”[2]
Qatadah meriwayatkan dari Abul Khalil, dari Abdullah ibnul Haris, dari Ummul Fadl yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ، وَالْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ»
“Tidak menjadikan mahram sekali persusuan, dan (tidak pula) dua kali persusuan; juga sekali sedotan, serta tidak pula dua kali sedotan.”[3] 
Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, dan Abu Sur. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ali, Siti Aisyah. Ummul Fadl, Ibnuz Zubair, Sulaiman ibnu Yasar. dan Sa'id ibnu Jubair.
·         Ulama lainnya berpendapat. tidak dapat menjadikan mahram persusuan yang kurang dari lima kali, karena berdasarkan kepada hadis yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur Malik, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ‘Amroh, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ : عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتِ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ
“Bahwa dahulu termasuk di antara ayat Al-Qur'an yang diturunkan ialah firman-Nya: ‘Sepuluh kali persusuan yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram.Kemudian hal ini dimansukh oleh lima kali persusuan yang dimaklumi. Lalu Nabi Saw. wafat, sedangkan hal tersebut termasuk bagian dari Al-Qur'an yang dibaca.”[4]
3.      Sebelum usia dua tahun
Kemudian perlu diketahui bahwa hendaknya masa persusuan harus dilakukan dalam usia masih kecil, yakni di bawah usia dua tahun, menurut pendapat jumhur ulama yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Istri-Istri Rosululloh kecuali Aisyah. Ini pendapat Sya’bi, Abu Tsaur, Auza’i, Syafi’i, Abu Yusuf dan lain sebagainya.[5] Pembahasan mengenai masalah ini telah kami kemukakan di dalam surat Al-Baqarah, yaitu pada tafsir firman-Nya:
{يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ}
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. (Al-Baqarah: 233).
Berdasarkan hadits:
لَارَضَاعَ إِلاَّ مَاكَانَ فِيْ الْحَوْلَيْنِ (رواه الدارقطني)
“Tidak termasuk hukum radha’ kecuali menyusui anak di bawah usia dua tahun.” (HR.Daruquthni)[6]
Lantas bagaimana dengan penyusuan bagi orang dewasa? Berdasarkan hadits Sahlah bintu Suhail
عن عائشة قالت: جاءت سهلة  بنت سهيل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله ! إني أرى في وجه أبي حذيفة من دخول سالم (وهو حليفه) . فقال النبي صلى الله عليه وسلم : (أرضعيه) قالت: وكيف أرضعه؟ وهو رجل كبير. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: ( قد علمت أنه رجل كبير)
وزاد عمرو في حديثه: وكان قد شهد بدرا. وفي رواية ابن أبي عمر: فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم.

“’Aisyah berkata: Sahlah bintu Suhail datang menemui Nabi, katanya:“Wahai Rasulullah, saya melihat sesuatu di wajah Abu Hudzaifah karena seringnya Salim -bekas budaknya- masuk ke rumah”.Kata Nabi: “Susuilah dia”.Kata nya: “Bagaimana saya menyusuinya sedangkan dia laki-laki dewasa?”Rasulullah tersenyum dan berkata: “Saya tahu dia sudah besar”
‘Amr (rawi hadits) menambahkan riwayatnya: “Dan dia (Salim) ikut
dalam perang Badr”[7]

4.      Sampainya air susu ke perut bayi, baik dengan cara mengisap dari putting susu maupun dengan cara diminumkan dengan gelas atau sejenisnya. Dan ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini. Namun menurut pendapat yang paling masyhur hukum nikah tidak haram jika air susu hanya sampai kerongkongan bayi dan tidak masuk ke perut bayi.[8] Meskipun ketika sudah sampai perut, lalu ia memuntahkannya maka sudah terjadi kemahroman.[9]
5.      Bayinya hidup seperti halnya yang menyusui, jadi tidak ada atsarnya jika yang disusui sudah meninggal/ mati.[10]





[1]. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, (Beirut-Lebanon, Dar Al-Kotob Ilmiyah), 2008. Jilid 6. jild 6, hlm.410.
[2]. Abu Hasan Muslim Bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Riyadh, Darut Thoyibah: 2006), hlm. 662.
[3]   Abu Hasan Muslim Bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Riyadh, Darut Thoyibah: 2006), hlm 66.
[4]   Ibid hlm, 663.
[5]. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 407, (Beirut-Lebanon, Dar Al-Kotob Ilmiyah), 2008. Jilid 6.
[6] .Syamsuddin Asy-Syarbini, al-iqna’, (Beirut,Dar Al-kotob Ilmiyah:2014), jilid 2, hlm 366.
[7]. Imam An-Nawawi, Shohih muslim bi syarhi nawawi, (turki, mua’asasah qurtub: 1994) hlm 46.
[8] . dr. Wahbah Az-Zuhaili, Terjemah Al-Fiqhu Islam Wa Adilatuhu,(Jakarta, Gema Insani) hal 51, jilid 10.
[9] .Syamsuddin Asy-Syarbini, al-iqna’, (Beirut,Dar Al-Kotob Ilmiyah:2014), jilid 2,hal 367.

[10] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar