Jumat, 03 Agustus 2018

Upload foto bermesraan di social media, bolehkah?


Media social atau yang biasa disingkat medsos sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern saat ini. Mulai dari remaja, orang dewasa, anak-anak, sampai kakek nenek hampir semua memiliki akun sosmed. Bahkan bayi yang baru lahir yang notabene belum bisa jalan dan bicara dan belum mengerti hp dan computer pun juga sudah punya akun medsos. Nah, salah satu yang aktivitas digemari dalam medsos selain curhat adalah upload foto.
Tak kalahnya pasangan pengantin baru pun juga mengekspresikan kedekatan hubungan mereka di media social. Dalam hubungan rumah tangga, kemesraan antara suami dan istri adalah sebuah keharusan, karena kemesraan merupakan bukti kehangatan hubungan pasutri. Namun begitu, sepasang suami dan istri sebaiknya paham bahwa kemesraan tidak harus diumbar di depan publik.
berpegangan tangan atau bergandengan saja memang diperbolehkan dengan catatan tidak diperbolehkan memperlihatkan hal-hal lain yang sifatnya lebih intim. Misalnya berciuman dan lain sebagainya.
Para ulama sepakat menegaskan bahwa mencium istri di depan umum merupakan sebab penghilang kewibawaan. Al-Bajirami seperti dikutip dari konsultasi syariah mengatakan,
Mencium wanita meskipun itu mahramnya di malam kebahagiaannya, dengan dilihat banyak orang atau wanita lain telah menggugurkan sifat keadilan (kehormatan status dalam agama), karena ini menunjukkan sikapnya yang rendah, meskipun Al-Bulqini mendiamkannya.”
Selain itu, mengumbar kemesraan di depan umum pun dapat membuat orang yang belum diberi kesempatan menikah menjadi sedih atau bahkan iri. Jadi, sebisa mungkin bijaksanalah dalam bertindak dalam social media.
Sekali lagi di sini mari kita tegas dengan diri kita masing-masing, bahwa kemesraan pasangan suami istri bukanlah konsumsi yang murah untuk public. Jadikan kemesraan suami istri sebagai sesuatu yang special untuk kedua pasangan bukan public.
Di bawah ini ada beberapa hal yang mungkin bisa membuat kita sadar, bahwasanya mengumbar kemesraan bukanlah hal yang layak dipamerkan, di antaranya:
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu. Bahkan beliau sebut, itu bagian dari konsekuensi iman.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad 9361, Muslim 161, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
Kedua, islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah. Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة
Mencium istri atau budaknya di depan umum, atau banyak menyampaikan cerita yang memicu tawa pendengar. (al-Minhaj, hlm. 497).
Ketiga, gambar semacam ini bisa memicu syahwat orang lain yang melihatnya. Terutama ketika terlihat bagian badan wanita, tangannya atau wajahnya.. lelaki jahat bisa memanfaatkannya untuk tindakan yang tidak benar.
Dan memicu orang untuk berbuat maksiat, termasuk perbuatan maksiat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun. (HR. Ahmad 9160, Muslim 6980, dan yang lainnya).
Itu beberapa hal yang harus kita ketahui, agar kita lebih bisa mewaspadai akan tidak pantasnya kita mengumbar kemesraan suami istri di media social. Bisa jadi ketika kita menganggap itu hal biasa, tapi orang lain menganggapnya sebagai hal yang tidak layak ditontonkan bahkan sebagai sumber dosa.
wallahu a’lam.


Selasa, 17 April 2018

Menghina dan Melecehkan Agama

Menghina dan Melecehkan Agama
Oleh: Salma Faizah Arrosyidah

Menghina ialah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun ditujukan. Minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba dan klimaksnya adalah sebuah kekufuran yang menyebabkan status seseorang berubah dari muslim ke kafir bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.
Akhir-akhir ini umat islam diresahkan dengan ucapan seorang penghina syari’at islam yang berhasil mengundang amarah. Bagaimana tidak, yang dihina bukanlah hal yang remeh melainkan agama islam yang mulia yang dinaungi oleh rahmat-Nya. Maka dari itu kita dituntut untuk berhati-hati menjaga lisan kita. Islam telah mengajarkan umatnya agar selalu berkata-kata yang baik dan bermanfaat dan melarang berkata kotor dan menyakiti hati orang lain.

Definisi

الإستهزاء menurut Bahasa ialah dari kata الهَزء yang artinya olok-olok, cemooh, ejekan. Menurut istilah ialah menampakkan perbuatan atau perkataan secara sengaja untuk mencela agama, memandang remeh dan menghina Alloh dan Rosul-Nya.

Dalil Tentang Istihza’
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, "Apakah dengan Allah. Ayat - ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?” Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kalian (lantaran mereka bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah: 65-66)

Sejarah Istihza’

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Muhammad bin Kaab, Zaid bin Aslam, dan Qatadah, suatu hadits dengan rangkuman sebagai berikut: “Bahwasanya ketika dalam peperangan tabuk, ada seseorang yang berkata: “Belum pernah kami melihat seperti para ahli membaca Al-Qur’an (qurra’) ini, orang yang lebih buncit perutnya, dan lebih dusta mulutnya, dan lebih pengecut dalam peperangan”, yang dimaksud adalah Rasulullah  dan para sahabat yang ahli membaca Al-Qur’an. Maka berkatalah Auf bin Malik kepadanya: “kau pendusta, kau munafik, aku beritahukan hal ini kepada Rasulullah”, lalu berangkatlah Auf bin Malik kepada Rasulullah untuk memberitahukan hal ini kepada beliau, akan tetapi sebelum ia sampai, telah turun wahyu kepada beliau.
Dan ketika orang itu datang kepada Rasulullah beliau sudah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya, maka berkatalah ia kepada Rasulullah: “ya Rasulullah, sebenarnya kami hanya bersenda gurau dan mengobrol sebagaimana obrolan orang yang mengadakan perjalanan untuk menghilangkan penatnya perjalanan”.
Maka Allah Ta’ala menjawabnya melalui firman-Nya: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok (At-Taubah: 65) Sampai dengan firman-Nya: mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (At-Taubah: 66) Sedangkan kedua telapak kaki lelaki itu terseret di atas batu-batuan, tetapi Rasulullah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam. tidak menolehnya, dan lelaki itu bergantungan pada pedang Rasulullah Sholallohu ‘Alaihi Wasallam.

Sebab-Sebab Istihza’

Tentunya ada sebab dibalik seseorang melakukan sebuah tindakan, apalagi yang dia lakukan ialah melecehkan agama. Sebab-sebab tersebut dibagi menjadi dua:
1.      Penyebab dari dalam (diri sendiri)
2.      Penyebab dari yang lain
Penyebab dari dalam:
1.      Iri dengki
2.      Hasad
3.      Sombong
4.      Nifak
5.      Bodoh
6.      Lemahnya iman dan akal
7.      Cinta terhadap harta
Sebab dari luar:
1.      Taqlidul a’ma adalah meniru tanpa mengetahui dasar hukumnya, mereka mengikuti nenek moyang mereka. Jika mereka diperintah untuk mengikuti apa yang dikatakan Alloh, mereka justru menjawab kami mengikuti nenek moyang kami.
2.      Melencengnya pemikiran umat
3.      Lemahnya kekuasaan ulama
Ulama merupakan warisan para nabi, merekalah yang membawa syari’at islam dan yang menyerukan agama islam. Betapa pentingnya ulama dalam kehidupan kita untuk peningkatan segala sisi kehidupan manusia baik amal, perkataan, politik, dan lain-lain.

Hukum Istihza’

Istihzaa’ termasuk salah satu dari pembatal-pembatal keislaman. Dalam ta’liq (syarah) terhadap kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Pembatal-pembatal keislaman sangat banyak. Diantaranya adalah juhud (pengingkaran), syirik dan memperolok-olok agama atau sebagian dari syi’ar agama –meskpin ia tidak mengingkarinya-. Pembatal-pembatal keislaman sangat banyak.
Para ulama dan ahli fiqih telah menyebutkannya dalam bab-bab riddah (kemurtadan). Diantaranya juga adalah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.” Ketika mengomentari surat At Taubah ayat 64-66 di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ayat ini merupakan nash bahwasanya memperolok-olok Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya hukumnya kafir.”

Lalu Apakah Taubat Mereka Diterima?
Tidak ada batas minimal sesuatu itu dikatakan istihza’, karena sekecil apapun itu, bagaimanapun bentuknya istihza’ merupakan suatu kekufuran. Seperti isyarat dengan mulut, tangan, mata meskipun itu tidak diucapkan.
Orang yang menghina Allah Ta’ala dan dien ini tidak diberi udzur (kesempatan untuk minta maaf dengan alasan tertentu) kecuali karena dipaksa, dan Allah Ta’ala tidak memberi udzur kecuali karena sebab dipaksa dengan syarat hatinya masih mantap dengan keimanan sebagaimana firman Allah:

مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(QS.An-Nahl:106)
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. (At-Taubah: 66)
Maksudnya, karena ucapan yang kalian katakan itu, yaitu yang kalian keluarkan untuk memperolok-olok Nabi Saw.
إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً
Jika kami memaafkan segolongan dari kalian (lantaran mereka bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain). (At-Taubah: 66)
Yakni kalian tidak dimaafkan secara keseluruhan, tetapi sebagian dari kalian tetap harus diazab.
Sikap Islam Terhadap Pelaku Istihza’
Allah telah berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتابِ أَنْ إِذا سَمِعْتُمْ آياتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِها وَيُسْتَهْزَأُ بِها فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جامِعُ الْمُنافِقِينَ وَالْكافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kalian di dalam Al-Qur'an, bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di dalam Jahannam.”
Berkaitan dengan ayat ini, Syaikh Abdurrahman As Sa’di mengatakan dalam tafsirnya “Yakni Allah telah menjelaskan kepadamu hukum syar’i berkaitan dengan menghadiri majelis-majelis kufur dan maksiat. Sesungguhnya kewajiban atas setiap mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal sehat) apabila mendengar ayat-ayat Allah adalah mengimaninya, mengagungkan dan memuliakannya. Itulah maksud diturunkannya ayat-ayat Allah. Dialah Allah yang karena-Nya telah menciptakan makhluk. Lawan dari iman adalah mengkufurinya, dan lawan dari pengagungan adalah melecehkan dan merendahkannya. Termasuk di dalamnya adalah perdebatan orang-orang kafir dan munafik untuk membatalkan ayat-ayat Allah dan mendukung kekafiran mereka.
Yakni jika kamu duduk bersama mereka dalam kondisi seperti itu (Melecehkan agama), maka kalian serupa dengan mereka, karena kalian ridha dengan kekufuran dan pelecehan mereka. Orang yang ridha dengan perbuatan maksiat, sama seperti orang yang melakukan maksiat itu sendiri. Walhasil, barangsiapa menghadiri majelis maksiat, yang disitu Allah didurhakai dalam majelis tersebut, maka wajib atas setiap orang yang tahu untuk mengingkarinya apabila ia mampu, atau ia meninggalkan majelis itu bila ia tidak mampu.”
Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Barangsiapa mencaci maki Allah atau mencaci maki salah seorang nabi-Nya, maka bunuhlah dia!”
Demikianlah sikap Islam ketika ada sebagian orang yang melecehkan ajarannya. Keputusannya tegas bahwa setiap orang yang melecehkan nilai-nilai syariat sampai-sampai ia harus dibunuh. Karena bagaimanapun juga, penghinaan mununjukkan kemunafikan atau kebencian seseorang terhadap apa yang dilecehkannya. Dan sifat ini sangat berlawanan dengan prinsip keimanan itu sendiri. Sehingga jika ada orang muslim yang mengolok-olok ajaran Islam, maka dia dihukumi murtad bahkan para ulama sepakat bahwa orang tersebut tetap dihukumi kafir meskipun dia dalam keadaan jahil. 
Maka dari itu seyogyanya kita sebagai umat islam menjaga tutur kata, jangan sampai lisan kita melontarkan hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan sampai dengan istihza’ bid din. Karena sekecil apapun itu istihza’, ia tetap mendapat dosa.
Semoga makalah yang tersusun dapat memberi nasihat bagi pembaca sekalian sekaligus sebuah peringatan yang keras untuk kita apalagi umat islam untuk tidak sekali-kali mengucapkan sebuah kata penghinaan untuk islam. Wallohu A’lam Bish Showab.
Referensi:
Al-Qur’an Karim
 Ash-Sharim Al-Maslul 
Istihza’ Bid Din
Kitab Tauhid
Syarh Aqidah Thohawiyah
Syarh Nawaqidul Islam
Tafsir Ibnu Katsir
Tafsir Karimu Rahman


Selasa, 28 November 2017

Syarat Dikatakan Sesusuan Yang Menyebabkan Keharaman Menikah


1.      Dari air susu manusia
Syarat pertama adalah air susu tersebut berasal dari manusia. Dua orang anak meminum susu yang berasal dari perahan satu kambing misalnya, maka tidak menjadikan mereka dua saudara mahram. Para ulama tidak mensyaratkan dari manusia yang masih hidup, contohnya seorang wanita yang menyusui anak sebanyak empat kali penyusuan lalu ia meninggal, kemudian anak tersebut masih meminum susunya untuk yang kelima kalinya, maka ia menjadi mahram dengan anak-anak lain yang pernah disusui oleh wanita tersebut.[1]
2.      Sebanyak lima kali isapan/ susuan
Para imam berbeda pendapat mengenai bilangan penyusuan yang dapat menyebabkan mahram.
·         Sebagian di antara mereka berpendapat, dinilai menjadi mahram hanya dengan penyusuan saja karena berdasarkan keumuman makna ayat ini. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar. Pendapat ini pulalah yang dikatakan oleh Sa'id ibnul Musayyab, Urwah ibnuz Zubair, dan Az-Zuhri.
·         Ulama lainnya mengatakan bahwa tidak menjadikan mahram bila persusuan kurang dari tiga kali.
Berdasarkan kepada sebuah hadis di dalam kitab Sahih Muslim: melalui jalur Abdullah bin Zubair, dari ‘Aisyah r.a, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"لَا تُحرِّم المصةُ وَالْمَصَّتَانِ"
“Tidak menjadikan mahram sekali kenyotan dan tidak pula dua kali kenyotan.”[2]
Qatadah meriwayatkan dari Abul Khalil, dari Abdullah ibnul Haris, dari Ummul Fadl yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
«لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ وَلَا الرَّضْعَتَانِ، وَالْمَصَّةُ وَلَا الْمَصَّتَانِ»
“Tidak menjadikan mahram sekali persusuan, dan (tidak pula) dua kali persusuan; juga sekali sedotan, serta tidak pula dua kali sedotan.”[3] 
Di antara ulama yang berpendapat demikian ialah Imam Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, dan Abu Sur. Hadis ini diriwayatkan pula dari Ali, Siti Aisyah. Ummul Fadl, Ibnuz Zubair, Sulaiman ibnu Yasar. dan Sa'id ibnu Jubair.
·         Ulama lainnya berpendapat. tidak dapat menjadikan mahram persusuan yang kurang dari lima kali, karena berdasarkan kepada hadis yang terdapat di dalam kitab Sahih Muslim melalui jalur Malik, dari Abdullah bin Abu Bakar, dari ‘Amroh, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ القُرْآنِ : عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتِ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسِ مَعْلُوْمَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهنَّ فِيْمَا يُقْرَأُ مِنَ القُرْآنِ
“Bahwa dahulu termasuk di antara ayat Al-Qur'an yang diturunkan ialah firman-Nya: ‘Sepuluh kali persusuan yang telah dimaklumi dapat menjadikan mahram.Kemudian hal ini dimansukh oleh lima kali persusuan yang dimaklumi. Lalu Nabi Saw. wafat, sedangkan hal tersebut termasuk bagian dari Al-Qur'an yang dibaca.”[4]
3.      Sebelum usia dua tahun
Kemudian perlu diketahui bahwa hendaknya masa persusuan harus dilakukan dalam usia masih kecil, yakni di bawah usia dua tahun, menurut pendapat jumhur ulama yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Istri-Istri Rosululloh kecuali Aisyah. Ini pendapat Sya’bi, Abu Tsaur, Auza’i, Syafi’i, Abu Yusuf dan lain sebagainya.[5] Pembahasan mengenai masalah ini telah kami kemukakan di dalam surat Al-Baqarah, yaitu pada tafsir firman-Nya:
{يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ}
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. (Al-Baqarah: 233).
Berdasarkan hadits:
لَارَضَاعَ إِلاَّ مَاكَانَ فِيْ الْحَوْلَيْنِ (رواه الدارقطني)
“Tidak termasuk hukum radha’ kecuali menyusui anak di bawah usia dua tahun.” (HR.Daruquthni)[6]
Lantas bagaimana dengan penyusuan bagi orang dewasa? Berdasarkan hadits Sahlah bintu Suhail
عن عائشة قالت: جاءت سهلة  بنت سهيل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله ! إني أرى في وجه أبي حذيفة من دخول سالم (وهو حليفه) . فقال النبي صلى الله عليه وسلم : (أرضعيه) قالت: وكيف أرضعه؟ وهو رجل كبير. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال: ( قد علمت أنه رجل كبير)
وزاد عمرو في حديثه: وكان قد شهد بدرا. وفي رواية ابن أبي عمر: فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم.

“’Aisyah berkata: Sahlah bintu Suhail datang menemui Nabi, katanya:“Wahai Rasulullah, saya melihat sesuatu di wajah Abu Hudzaifah karena seringnya Salim -bekas budaknya- masuk ke rumah”.Kata Nabi: “Susuilah dia”.Kata nya: “Bagaimana saya menyusuinya sedangkan dia laki-laki dewasa?”Rasulullah tersenyum dan berkata: “Saya tahu dia sudah besar”
‘Amr (rawi hadits) menambahkan riwayatnya: “Dan dia (Salim) ikut
dalam perang Badr”[7]

4.      Sampainya air susu ke perut bayi, baik dengan cara mengisap dari putting susu maupun dengan cara diminumkan dengan gelas atau sejenisnya. Dan ulama berbeda pendapat pada permasalahan ini. Namun menurut pendapat yang paling masyhur hukum nikah tidak haram jika air susu hanya sampai kerongkongan bayi dan tidak masuk ke perut bayi.[8] Meskipun ketika sudah sampai perut, lalu ia memuntahkannya maka sudah terjadi kemahroman.[9]
5.      Bayinya hidup seperti halnya yang menyusui, jadi tidak ada atsarnya jika yang disusui sudah meninggal/ mati.[10]





[1]. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, (Beirut-Lebanon, Dar Al-Kotob Ilmiyah), 2008. Jilid 6. jild 6, hlm.410.
[2]. Abu Hasan Muslim Bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Riyadh, Darut Thoyibah: 2006), hlm. 662.
[3]   Abu Hasan Muslim Bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim (Riyadh, Darut Thoyibah: 2006), hlm 66.
[4]   Ibid hlm, 663.
[5]. Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 407, (Beirut-Lebanon, Dar Al-Kotob Ilmiyah), 2008. Jilid 6.
[6] .Syamsuddin Asy-Syarbini, al-iqna’, (Beirut,Dar Al-kotob Ilmiyah:2014), jilid 2, hlm 366.
[7]. Imam An-Nawawi, Shohih muslim bi syarhi nawawi, (turki, mua’asasah qurtub: 1994) hlm 46.
[8] . dr. Wahbah Az-Zuhaili, Terjemah Al-Fiqhu Islam Wa Adilatuhu,(Jakarta, Gema Insani) hal 51, jilid 10.
[9] .Syamsuddin Asy-Syarbini, al-iqna’, (Beirut,Dar Al-Kotob Ilmiyah:2014), jilid 2,hal 367.

[10] Ibid

fiqih mu'amalah pinjam meminjam ('ariyah)

MAKALAH FIQIH MUAMALAH
AL-‘ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Makalah ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
Dosen Pengampu: Ust. Fajrun Mustaqim


Disusun Oleh:
Khaula Zakiyah
Salma Faizah Ar-Rosyidah

AL-MA'HAD AL-'ALY LIDDIRASAH AL-ISLAMIYYAH
HIDAYATURRAHMAN
SRAGEN

2017

BAB I
PENDAHULUAN
Sudah tidak asing lagi kata istilah pinjam-meminjam dalam kehidupan sehari-hari kita. Pada asalnya, manusia adalah makhluk social yang tidak bisa hidup tanpa kemasyarakatan. Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya ‘Aariyyah (pinjam-meminjam). Pinjam meminjam kita lakukan baik itu barang, uang ataupun lainnya. Terlebih saat ini banyak kejadian pertikaian ataupun kerusuhan di masyarakat dikarenakan pinjam meminjam. Dan tidak heran kalau hal ini menjadi persoalan setiap masyarakat dan membawanya ke meja hijau. Hal ini terjadi dikarenakan ketidak fahaman akan hak dan kewajiban terhadap yang dipinjamkan.
Berbicara mengenai pinjaman (‘Aariyyah), penulis berminat untuk membahas tuntas mengenai ‘Aariyyah itu sendiri dari pengertian, hukum, syarat, rukun, macam-macam, kewajiban dan lainnya mengenai pinjam meminjam (‘Aariyyah) agar tidak ada kesalah pahaman mengenai pinjam meminjam ini.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Al-‘Ariyyah dengan huruf ya ditasydidkan dan ada yang ditahfifkan/tidak ditasydid. Al-aariyyah lebih fasih dan lebih masyhur yang ditasydidkan[1]. Al-aariyyah sendiri adalah nama untuk sesuatu yang dipinjamkan, atau akad untuk pinjam meminjam.
Kata Al-aariyyah terambil dari kata ‘aara yang artinya pergi dan datang. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘aariyyah terambil dari kata at-tadawur, yang artinya tadaawul atau saling bergantian.
Al- ‘Aariyyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya[2]. Menurut para ulama madzhab Syafi’I dan Hambali ‘aariyyah merupakan pemberian izin kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari suatu benda yang dimiliki tanpa adanya imbalan[3].  ‘Aariyyah merupakan sebuah kebaikan yang diperintahkan oleh Alloh sebagaimana firmanNya:
 وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
‘ariyah merupakan bolehnya menggunakan atau memanfaatkan suatu barang bukan untuk memilikinya[4]. Berbeda lagi dengan hibbah (hadiah).
B.     Hukum Al-‘Aariyyah
Hukum ‘aariyyah ialah Sunnah, berdasarkan dari firman Alloh:
وَ تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوَى
Dan tolong- menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.”

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْن
“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Maka tidak diragukan lagi, bahwasanya menutup kesulitan orang lain dan berbuat baik kepadanya merupakan suatu kebaikan.
Bisa jadi al-‘aariyyah itu hukumnya ialah wajib, misalnya ada seseorang yang sangat membutuhkan baju ketika musim dingin dan ketika itu kamu memiliki baju, maka keadaan seperti inilah yang membuatmu wajib untuk meminjamkannya agar dia terhindar dari dingin.
C.    Rukun Al-‘Aariyyah
Rukun Al-‘Aariyyah ada 4:
1.      Al-Mu’iir(orang yang memberi pinjaman)
2.      Al-Musta’iir(orang yang meminjam)
3.      Al-Musta’ar/ Al-Mu’ar (barang yang dipinjamkan)
4.      As-shighot.[5]
Dan menurut hanafiyah rukun ‘aariyyah ada satu yakni ijab dan qobul, dan ijab dan qobul itu harus ada karena ‘aariyyah itu pindah kepemilikan, dan ‘aariyyah tidak sah tanpa ijab dan qobul. Ijab dan qobulnya tidak disyaratkan harus dengan lafadz, mungkin cukup menyerahkan barang pinjaman kepada si peminjam[6].
D.    Syarat-Syarat dalam ‘Ariyah
1.      Syarat mu’iir
Syaratnya, dia haruslah orang yang memiliki kelayakan untuk bertransaksi tabarru’ atau orang yang mempunyai kewenangan untuk menyumbang secara sukarela tanpa paksaan. Sebab ‘aariyyah merupakan transaksi tabarru’. Dan juga disyaratkan telah dewasa, berakal dan dilakukan tanpa paksaan. Begitu juga menurut Syafi’iyah, Hanabilah, Malikiyah disyaratkan bagi yang memberi pinjaman bukan orang yang diisolasi, entah karena kebodohannya atau bangkrut. Syarat dari al-mu’ir juga ialah berakal (mumayyiz), maka tidak sah pinjam meminjam dilakukan oleh anak kecil dan orang gila, menurut para ulama madzhab Hanafi tidak disyaratkan baligh pada akad ini.
2.      Syarat musta’ir
Syaratnya, dia mampu menerima, ahlliatut tabarru’, baligh, berakal. Dan peminjam harus dita’yiin (jelas orangnya).
3.      Syarat musta’ar/ mu’aar
Setiap barang yang dimiliki, yang bisa dimanfaatkan, dan tetap utuh nilai benda tersebut[7]. Dan dilarang meminjamkan sesuatu yang tidak boleh dimanfaatkan seperti ulat, kumbang, dan sejenisnya. Karena di dalamnya tidak terkandung suatu manfaat. Dan yang diperbolehkan yakni sesuatu yang boleh digunakan/diambil manfaatnya. Begitu pula jika sesuatu itu bisa diambil manfaatnya tapi hukum asal sesuatu itu haram, maka pinjam meminjam dalam hal ini juga tidak diperbolehkan.
Seperti meminjamkan anjing yang liar untuk menjaga keamanan, ini tidak diperbolehkan karena seharusnya anjing tidak untuk dipelihara[8].
Dan haram juga pinjam meminjam dalam masalah farj, sebagaimana firman Alloh:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan jangan to­long-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
Karena farj tidak halal kecuali untuk suami atau tuannya.
4.      Syarat shighot
Lafadznya menunjukkan perizinan untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu barang.[9]

E.     Konsekuensi hukum akad pinjam meminjam
Kata ‘aariyyah (pinjam meminjam) dalam kebiasaan orang-orang digunakan untuk dua makna, yaitu makna hakiki dan makna majazi. Yang akan menjadi pembahasan kita di sini adalah makna hakikinya, yaitu peminjaman terhadap benda-benda yang bisa dimanfaatkan dengan tetap utuhnya sosok benda itu.
Konsekuensi hukumnya, menurut para ulama madzhab Maliki dan jumhur madzhab Hanafi, adalah peminjam memiliki manfaat benda yang dia pinjam tanpa memberi imbalan, atau dia memiliki sesuatu yang bisa dikategorikan sebagai manfaat secara tradisi dan kebiasaan[10].
Al-Kurkhi, para ulama madzhab Syafi’I dan para ulama madzhab Hanbali mengatakan bahwa konsekuensi dari akad pinjam-meminjam adalah peminjam boleh memanfaatkan benda yang ia pinjam.
Konsekuensi perbedaan kedua kelompok di atas dalam mendefinisikan akad pinjam meminjam adalah bahwa menurut kelompok pertama, peminjam boleh meminjamkan kembali barang pinjaman kepada orang lain, walaupun tidak ada izin dari pemiliknya. Tetapi madzhab Maliki mengatakan jika pemilik barang melarang peminjam meminjamkannya kepada orang lain, maka dia tidak boleh meminjamkannya.
Dan menurut madzhab yang kedua, peminjam tidak boleh meminjamkannya kembali barang pinjaman itu. karena akadnya hanya pinjam meminjam saja, sehingga peminjam tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebolehan kepada orang lain[11].
F.      Hak-hak pemanfaatan benda pinjaman[12]
Jumhur ulama, selain madzhab Hanafi mengatakan bahwa peminjam boleh memanfaatkan benda pinjaman sesuai dengan izin pemiliknya. Menurut madzhab Hanafi mengatakan bahwa hak-hak yang diberikan kepada peminjam dalam akad ini berbeda sesuai dengan bentuk akad itu, apakah ia bersifat mutlak atau dibatasi.
1.      Akad pinjam meminjam yang mutlak adalah jika seseorang meminjam sesuatu tanpa menjelaskan apakah dia menggunakannya sendiri atau untuk orang lain. Dan tidak menjelaskan bagaimana penggunaannya.
Maka konsekuensi dari akad ini, peminjam menempati posisi pemilik barang, sehingga semua yang dilakukan pemilik terhadap barang itu dalam rangka mengambil manfaat darinya juga boleh dilakukan oleh peminjam.
2.      Akad pinjam meminjam yang dibatasi
Adapun akad yang ini adalah dibatasi waktu dan penggunaannya secara bersamaan atau salah satunya. Konsekuensinya peminjam harus memperhatikan batasan itu semampunya.
G.    Sifat konsekuensi hukum akad pinjam-meminjam
Para ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan bahwa kepemilikan peminjam tidaklah mengikat. Karena ia merupakan kepemilikan yang diperoleh tanpa imbalan, sehingga tidak bisa mengikat sebagaimana kepemilikan karena hibah. Dengan demikian pemilik barang pinjaman boleh mengambil kembali barangnya kapan saja, sebagaimana peminjam boleh mengembalikan kapan saja dia mau, baik itu pinjaman yang bersifat mutlak maupun terbatas oleh waktu. Hal ini selama pemiliknya tidak mengizinkan kepada peminjam untuk menggunakannya untuk sesuatu yang membuatnya rusak jika dikembalikan dalam kondisi itu, atau jika pinjaman itu bersifat mengikat[13].
Pinjaman yang bersifat mengikat seperti jika ada seseorang meminjam tempat tinggal untuk ditempati seorang wanita dalam masa iddah. Dalam kasus ini, pemberi pinjaman tidak boleh mengambil kembali tempat tinggalnya itu hingga habis masa iddah perempuan tersebut.
H.    Sifat hukum ‘ariyah/I’arah
Kita telah mengetahui bahwa I’arah atau yang biasa disebut ‘ariyah adalah mengambil manfaat dengan meminjam sesuatu dari orang lain. Sedangkan untuk sighot I’arah sendiri adalah lafadz apa saja yang menandakan izin pemanfaatan atau peminjaman barang tersebut dari mu’ir (pemilik barang) seperti kalimat A’artuka atau A’irni. I’arah biasanya dilakukan antara kerabat dengan tetangganya atau selainnya.[14]Adapun status barang yang dipinjam, para ulama madzhab berbeda pendapat dalam hal ini :
1.      Syafi’iyyah dan hanafiyyah
Mereka berpendapat mu’ir berhak mengambil kembali barang miliknya yang ada pada musta’ir kapanpun dia menghendakinya.[15] Entah itu pinjaman bertempo ataupun tidak. Mereka bersandar dengan hadits nabi tatkala beliau meminjam baju besi dari shofwan.
Mereka juga beristidlal dengan ayat qur’aniyyah,
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Mereka berargumen, pemberi pinjaman telah mengizinkan orang lain mengambil manfaat dari miliknya selama waktu yang diketahui, sehingga ia mempunyai hak menariknya dengan akad yang diperbolehkan.
Pun bagi peminjam, ia diperbolehkan mengembalikan kapanpun ia berkehendak mengembalikannya. Entah pinjaman itu bersifat mutlaq ataupun terbatas. Ini juga pendapat imam Abu Hanifah dan imam Ahmad.[16]
2.      Imam Malik
Perkataan imam malik yang masyhur tentang status barang ariyah adalah  Mu’ir tidak berhak membatalkan ataupun menarik kembali sesuatu miliknya sebelum dimanfaatkan oleh musta’ir. Meskipun ada tempo atau jangka waktu. Maka musta’ir masih berhak mengambil manfaat dari barang tersebut. Jika ada batasan waktu peminjaman maka mu’ir harus menunggu sampai waktunya berakhir.[17] Jikalau tidak ada batasan waktu peminjaman, maka pemilik harta boleh mengambil barangnya sesuai waktu yang biasa disepakati oleh kebanyakan orang.[18]
3.      Hanabilah 
Musta’ir  wajib mengembalikannya setelah urusannya selesai.
4.      Jumhur
Kepemilikan bisa dinisbatkan kepada musta’ir jika barang tersebut tergolong ghoiru lazim. Sebagaimana hibah. Pun bagi Mu’ir, ia boleh menarik barangnya kapanpun, kecuali ariyah lazimah seperti meminjam tanah untuk mengubur mayat. Ariyah ini tidak boleh ditarik kembali sampai bekas kuburnya menjadi debu. Juga meminjam tempat untuk tempat tinggal dengan batasan. Maka pemilik tidak bisa menarik pinjaman tersebut. Karena, jika tidak seperti itu, akan terjadi dzoror dikarenakan penarikan barang diluar kesepakatan. Seperti, meminjam tanah untuk bertanam pada musim tertentu. Jika pemilik menariknya sebelum panen, maka akan timbul dzoror karenanya.[19]
Ringkasnya dari permasalahan hak pengembalian pinjaman, pemilik harta boleh mengambil barangnya kapanpun selama tidak merugikan pihak peminjam. Dan bagi peminjam diharuskan baginya mengembalikan barang tersebut jika pemanfaatannya selesai. Sebagaimana firman Allah dalam QS. AnNisa : 58,
I.       Pengecualian ‘Ariyah
tidak semua akad ‘ariyah diperbolehkan antara mu’ir dan musta’ir. Ada beberapa kriteria yang dilarang utuk dilakukan, diantaranya :
Dilarang meminjamkan sesnjata kepada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, atau meminjamkan alat berburu ketika ihram, atau meminjamkna budaknya kepada oranglain. Dan lainnya.
J.      Tanggungan atau amanah?
            Dalam akad ‘ariyah, status kepeminjaman barang oleh musta’ir di perselisihkan oleh para ulama, apakah ia tanggungan atau menjadi amanah bagi musta’ir. Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah :

1.      Hanafiyyah
Bahwasanya ‘ariyah adalah amanah di tangan musta’ir. Entah barang tersebut digunakan atau tidak, sehingga tidak ada tanggungan baginya kecuali jika ada pelanggaran dan kelalaian oleh musta’ir.[20]  Sebagamana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam,
ليس على المستري غير المغلّ، ضمان
“tidak ada tanggungan bagi peminjam jika tidak merusaknya”
Akad ariyah yang dilakukan menjadi bukti bahwa musta’ir pada hakekatnya sedang menjaga harta orang lain. Dan sebagai bentuk kedermawanan pemilim harta.
2.      Syafi’iyyah
Barang itu menjadi tanggungan. Tetapi jika mu’ir tidak mensyaratkan adanya tanggungan baginya ketika ada kerusakan, maka gugur tanggungan dari tangan musta’ir. Sebagaimana tertera pada hadits nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam,
لما روى صفوان : أن النبيّ ﷺ استعار منه أدرعا يوم حنينِ؛ فقال : أغصبا يا محمّد؟ قال : [ بل عارية مضمونة ].
Diriwayatkan dari Sofwan, bahwasanya Nabi Muhammad meminjam darinya baju besi pada saat perang Hunain. Lantas ia bertanya “ Apakah Engkau akan mengambilnya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab :” Tidak, Aku menjaminnya( menanggungnya dan akan dikembalikan).”
            Kaum muslimin telah berijma’ tentang kebolehan meminjam barang orang lain untuk diambil manfaatnya, bahkan menganjurkan itu. Tetapi bukan suatu kewajiban. Bahkan sebagian yang lain mewajibkan  akad ini.
3.      Hanabilah
Peminjam wajib menanggungnya jika barang rusak, entah di tangannya atau tidak. Sengaja maupun tidak sengaja.[21] Mereka bersandar pada hadits Shafwan,
بل العارية مضمون
“Tetapi ditanggung (menjaminnya dan akan dikembalikan)
Alasannya adalah, peminjam mengambil manfaat dari barang tersebut untuk dirinya sendiri, dan hanya untuk memanfaatkannya bukan memilikinya. Dan ia juga tidak ada izin atau diperbolehkan merusaknya. Seperti ghozob.[22]sehingga Ariyah adalah akad yang memiliki resiko ganti rugi.
Tetapi sebagian dari mereka mengatakan, barang pinjaman tersebut statusnya amanah. Karenanya tidak dibebankan kepada peminjam jika terjadi kerusakan kecuali karena kesalahannya. Tetapi kerusakan yang diterima adalah pengakuan peminjam. Ini adalah pendapat Hasan Bashri, An-Nakho’I, Al Auza’I, dan At Tsauri.[23]
4.      Adapun pendapat Malikiyyah, Atho’, Imam Syafi’I, Ishak, dan selainnya
Mereka berpendapat bahwa status ‘ariyah adalah amanah. Sehingga tak wajib menggantinya jika barang tersebut rusak kecuali kerusakan tersebut akibat perbuatannya, maka ia harus menggantinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasannya Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
ليس على المستري غير المغلّ، ضمان
"Tidak ada tanggungan bagi peminjam jika ia tidak merusaknya”
Karena mereka menerima barang tersebut atas izin pemiliknya, sehingga menjadi amanah baginya. Seperti barang titipan.[24] Mereka juga berhujjah dengan dalil perkataan Nabi,
العارية مؤدّاة
"pinjaman itu ditunaikan”
Kemudian mereka mengaitkan hadits tersebut dengan QS. An-Nisa : 58. Yang mana artinya menunjukkan amanah.

Dalam kitab Al-Wajiz fie Al-Fiqh Islam disebutkan, jika sifat barang tersebut bisa disimpan atau disembunyikan seperti pakaian, perhiasan. Maka, barang pinjaman tersebut menjadi tanggungan musta’ir jika barang tersebut hilang menurut pengakuannya tetapi musta’ir tidak bisa mendatangkan bukti. Tetapi, jika sifat barang tersebut bukan sesuatu yang mudah disembunyikan maka tidak menjadi tanggungan musta’ir apabila hilang. Seperti hewan, rumah, tanah dan selainnya.
5.      Qatadah dan ulama lainnya
Apabila pemilik barang mensyaratkan kepada peminjam adanya tanggungan jika terjadi kerusakan, maka tanggungan menjadi beban peminjam. Jika tidak disyaratkan maka bukan tanggungan peminjam.
K.    Tanggung jawab peminjam
Status pinjaman termasuk amanah ditangan musta’ir, tetapi bisa juga menjadi tanggungan karena beberapa hal, diantaranya :   :
1.      Barang tersebut sengaja dihilangkan
2.      Dirusak
3.      Dicuri
4.      Menahannya ketika pemilik memintanya, atau setelah batasan peminjaman habis
5.      Tidak menjaganya dalam masa penggunaan
6.      Menyewakannya
7.      Memakai diluar ketentuan juga diluar kebiasaan
8.      dan berbeda cara menjaganya.
Sehingga, beban dinisbatkan kepada musta’ir. Maka, kewajiban menanggungnya dialihkan kepadanya dan pada kenyataannya, musta’ir mengambil manfa’at dari peminjaman tersebut sehingga sudah menjadi kewajiban musta’ir untuk mengembalikannya.[25]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Al- ‘Aariyyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya[26]. Sedangkan ‘ariyah merupakan bolehnya menggunakan atau memanfaatkan suatu barang bukan untuk memilikinya[27].
Hukum ‘aariyyah ialah Sunnah, berdasarkan dari firman Alloh:
وَ تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوَى
Bisa jadi al-‘aariyyah itu hukumnya ialah wajib, misalnya ada seseorang yang sangat membutuhkan baju ketika musim dingin.
Rukun Al-‘Aariyyah: Al-Mu’iir,Al-Musta’iir,Al-Musta’ar,As-shighot.[28] Syarat mu’iir yaitu memiliki kelayakan untuk bertransaksi tabarru’. Syarat musta’ir, dia mampu menerima, ahlliatut tabarru’. Syarat musta’ar, Setiap barang yang dimiliki, yang bisa dimanfaatkan, dan tetap utuh nilai benda tersebut[29]. Syarat shighot,Lafadznya menunjukkan perizinan untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu barang.[30]
konsekuensi dari akad pinjam-meminjam adalah peminjam boleh memanfaatkan benda yang ia pinjam. Tetapi peminjam tidak boleh meminjamkannya kembali barang pinjaman itu. karena akadnya hanya pinjam meminjam saja, sehingga peminjam tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan kebolehan kepada orang lain[31].
Untuk hak pengembalian pinjaman, pemilik harta boleh mengambil barangnya kapanpun selama tidak merugikan pihak peminjam. Dan bagi peminjam diharuskan baginya mengembalikan barang tersebut jika pemanfaatannya selesai.
 Sebagian dari mereka mengatakan, barang pinjaman tersebut statusnya amanah. Karenanya tidak dibebankan kepada peminjam jika terjadi kerusakan kecuali karena kesalahannya. Tetapi kerusakan yang diterima adalah pengakuan peminjam. Ini adalah pendapat Hasan Bashri, An-Nakho’I, Al Auza’I, dan At Tsauri.[32]
Status pinjaman termasuk amanah ditangan musta’ir, tetapi bisa juga menjadi tanggungan karena beberapa hal, diantaranya :Barang tersebut sengaja dihilangkan, Dirusak, Dicuri, Menahannya ketika pemilik memintanya, atau setelah batasan peminjaman habis, Tidak menjaganya dalam masa penggunaan, Menyewakannya, Memakai diluar ketentuan juga diluar kebiasaan,dan berbeda cara menjaganya.
















DAFTAR PUSTAKA


.Abu Bakar Jabir Al Jaziri, Minhajul muslim (Damaskus,Darul Fikr ).
Abdurrohman Al-Jazari, Al-Fiqh ‘ala Madzhahibi Al-Arba’ah, jilid 3, (Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 2011, cet.4.
Abi ‘Amru Al-Marani, Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, ( Beirut : Darul kutub Al-Ilmiyah. 2011 ) juz 15.
 Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri, Al-Khawi Kabir, jilid 7, (Beirut,  Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 1994.
Abu Bakar bin Muhammad Syuto Ad-Dimyati, Khasiyatu ‘Ianatut Tholibin, jilid 3, (Jakarta, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) 2009.
Abu Bakar Jabir Al Jaziri, Minhajul muslim (Damaskus, Darul Fikr ) hal.355.
dr.Wahbah Az-Zuhaili, Terjemah Al-Fiqhu Islam wa Adilatuhu , jild 5, (Damaskus, Darul Fikr),2007, cet.10.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, ( Riyadh: Darul ‘Alim AlKutub, 1997) juz 7.
Ibnu Rusydi Al-Qurtuby, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut : Darul Ma’rifah, 1982) juz 2.
 Muhammad bin Ahmad Al-Khatiib Asy-Syarbini, Mughni muhtaj, jilid 2, (Damaskus, Darul Fikr), 2009.
 Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Fathu Dzil Jalali wal Ikrom,jilid 4, ( Kairo, Al-Maktabah Al-Islamiyah) 2006.
Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, jilid 4, (Kairo, Jannatul Afkar) 2008.
Syaik Muhammad bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, Fiqh Empat Madzhab, ( Bandung: Hasyimi, 2016).
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fie Fiqh Islam, (Damaskus : Darul Fikr, 2006) juz 2




[1] . Muhammad bin Ahmad Al-Khatiib Asy-Syarbini, Mughni muhtaj, jilid 2, (Damaskus, darul fikr), 2009, hlm.263.
[2] .Abu Bakar Jabir Al Jaziri, Minhajul muslim (Damaskus,Darul Fikr ) hal.355.
[3] .Muhammad bin Ahmad Al-Khatiib Asy-Syarbini, Mughni muhtaj, jilid 2, (Damaskus, darul fikr), 2009, hlm.264.
[4] . Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Fathu Dzil Jalali wal Ikrom,jilid 4, ( Kairo, Al-Maktabah Al-Islamiyah) 2006, hlm.194
[5]. Abdurrohman Al-Jazari, Al-Fiqh ‘ala Madzhahibi Al-Arba’ah, jilid 3, (Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 2011, cet.4, hlm.240.
[6]. Abdurrohman Al-Jazari, Al- Fiqh ‘ala Madzhahibi Al-Arba’ah, jilid 3, (Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah), 2011, cet.4, hlm. 239.
[7] . Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri, Al-Khawi Kabir, jilid 7, (Beirut,  Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 1994, hlm. 115.
[8] .Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, jilid 4, (Kairo, Jannatul Afkar) 2008, hlm. 291.
[9].Abu Bakar bin Muhammad Syuto Ad-Dimyati, Khasiyatu ‘Ianatut Tholibin, jilid 3, (Jakarta, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) 2009, hlm. 235.
[10]. dr.Wahbah Az-Zuhaili, Terjemah Al-Fiqhu Islam wa Adilatuhu , jild 5, (Damaskus, Darul Fikr),2007, cet.10 hlm. 576.
[11].ibid, hlm.576.
[12].ibid, hlm 577.
[13]. dr.Wahbah Az-Zuhaili, Terjemah Al-Fiqh Islam wa Adilatuhu, jiild 5, (Damaskus, darul fikr), 2007 cet.10, hlm.573.      
[14] Abi ‘Amru Al-Marani, Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, ( Beirut : Darul kutub Al-Ilmiyah. 2011 ) juz 15, hlm 304
[15] Ibnu Rusydi Al-Qurtuby, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut : darul ma’rifah, 1982) juz 2 hal 313
[16] Abi ‘Amru Al-Marani, Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, ( Beirut : Darul kutub Al-Ilmiyah. 2011 ) juz 15, hlm 318
[17] Ibid, 318
[18] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fie Fiqh Islam, (Damaskus : Darul Fikr, 2006) juz 2 hlm 184
[19] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fie Fiqh Islam, (Damaskus : Darul Fikr, 2006) juz 2 hlm 184             
[20] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, ( Riyadh: Darul ‘Alim AlKutub, 1997) juz 7 hlm 351

[21] Ibid, 351
[22] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, ( Berut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008) juz 4 hlm 251
[23] Syaik Muhammad bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, Fiqh Empat Madzhab, ( Bandung: Hasyimi, 2016) hlm 263
[24] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, ( Berut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2008) juz 4 hlm 251
[25] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fil Fiqh Islami, ( Damaskus : Darul Fikr, 2006) juz 2 hlm 186
[26] .Abu Bakar Jabir Al Jaziri, Minhajul muslim (Damaskus, Darul Fikr ) hal.355.
[27] . Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Fathu Dzil Jalali wal Ikrom,jilid 4, ( Kairo, Al-Maktabah Al-Islamiyah) 2006, hlm.194
[28]. Abdurrohman Al-Jazari, Al-Fiqh ‘ala Madzhahibi Al-Arba’ah, jilid 3, (Beirut, Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 2011, cet.4, hlm.240.
[29] . Abi Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi Al-Bashri, Al-Khawi Kabir, jilid 7, (Beirut,  Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah) 1994, hlm. 115.
[30].Abu Bakar bin Muhammad Syuto Ad-Dimyati, Khasiyatu ‘Ianatut Tholibin, jilid 3, (Jakarta, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah) 2009, hlm. 235.
[31].ibid, hlm.576.
[32] Syaik Muhammad bin Abdurrahman Ad Dimasyqi, Fiqh Empat Madzhab, ( Bandung: Hasyimi, 2016) hlm 263